MERAHPUTIH.COM - TIGA jenderal polisi ditetapkan tersangka atas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri menegaskan kasus itu menjadi momentum untuk bersih-bersih di internal mereka.
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Kapolri yaitu kita bersih ke dalam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (4/11).
Dia mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Isir mengatakan hal itu dimulai dengan bersih-bersih secara internal.
Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih.
Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri
Baca juga:
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Komjen Asep Edi menjelaskan proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan Bareskrim Polri dan Divpropam Polri.
"Hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.(knu)
Baca juga:
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas