DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 8 menit lalu
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun/ media DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun mengapresiasi kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.


Adang menilai langkah tegas Polri tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam memperkuat pencegahan narkotika dari lingkungan internal. Ia mengatakan Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan.

“Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11).


Menurut Adang, perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Kandungan zat terlarang dapat disamarkan dalam liquid atau cartridge sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa.

Baca juga:

Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot

Ia menegaskan perkembangan modus peredaran narkotika tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang hanya menyangkut pengguna vape. Ancaman penyalahgunaan narkotika berpotensi menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Oleh karena itu, Adang mendorong penguatan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara konsisten untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika.

“Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” katanya.

Adang juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.


Menurutnya, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika harus berjalan beriringan dengan edukasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Dia berharap kebijakan internal Polri tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjadi contoh bagi institusi maupun masyarakat luas.


“Pencegahan narkotika membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Kita harus menjaga lingkungan tetap aman, melindungi generasi muda, dan memastikan setiap upaya pencegahan dilakukan secara bersama-sama,” tegas Adang yang juga mantan Wakapolri ini.(knu)



Baca juga:

Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor

#Vape #Polri #Etomidate Dalam Vape
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Dwi Astarini - 2 jam, 8 menit lalu
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Indonesia
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Netty secara mengejutkan memilih menyudahi masa dinas aktifnya demi mempertahankan prinsip serta hati nurani.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Indonesia
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Indonesia
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Indonesia
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Bagikan