29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 39 menit lalu
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar

Penanganan Karhutla/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — POLRI menangani 104 laporan polisi terkait dengan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare. Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan kasus itu dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Asep mengatakan modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan memicu kebakaran lahan.


“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai, melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” ujarnya.

Baca juga:

4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare

Atas dugaan perbuatan mereka, korporasi tersebut terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang disebutkan berkisar tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.


Sementara itu, penyidikan kasus karhutla masih berlangsung. Polisi membuka peluang untuk menetapkan korporasi lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti tambahan.

Dengan demikian, jumlah perusahaan yang harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan dalam karhutla masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan proses hukum.(knu)

Baca juga:

OMC Sebar 9 Ton Bahan Semai untuk Tekan Karhutla, Hujan Turun di Seluruh Sumsel

#Pemadaman Karhutla #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - 2 jam, 39 menit lalu
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Indonesia
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Indonesia
11 Pesawat Angkut TNI AU Tetap Siaga Lakukan Operasi Pemadaman Karhutla
TNI AU, menggandeng instansi dari luar TNI dalam proses pemeriksaan dan pemeliharaan mesin pesawat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
11 Pesawat Angkut  TNI AU Tetap Siaga Lakukan Operasi Pemadaman Karhutla
Indonesia
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan karhutla, termasuk empat perusahaan PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Indonesia
Alarm Bahaya dari Tokyo! Jepang Petakan 3 Pemicu Krisis Keamanan Negara Asia Tenggara
Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi beberkan 3 alasan utama memburuknya krisis keamanan di Asia Tenggara pada ADMM Cebu. Simak penjelasannya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Alarm Bahaya dari Tokyo! Jepang Petakan 3 Pemicu Krisis Keamanan Negara Asia Tenggara
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Indonesia
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antaraparat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Indonesia
Menlu Singapura Mendadak ke Indonesia, Sore Ini Temui Presiden Prabowo
Menlu Singapura Vivian Balakrishnan lakukan kunjungan mendadak temui Presiden Prabowo Subianto sore ini bahas satgas karhutla. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
Menlu Singapura Mendadak ke Indonesia, Sore Ini Temui Presiden Prabowo
Indonesia
Menlu RI: Warga Sumatra dan Kalimantan Jadi Korban Pertama Kabut Asap Karhutla
Pemerintah Indonesia memahami kekhawatiran negara-negara tetangga terhadap dampak kabut asap lintas batas.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
Menlu RI: Warga Sumatra dan Kalimantan Jadi Korban Pertama Kabut Asap Karhutla
Bagikan