Merahputih.com - Skandal penyadapan ilegal LIMS yang menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara kini tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini terbongkar setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga oknum anggota Polri sebagai tersangka karena nekat memasukkan nomor target ke server penyadapan negara tanpa proses verifikasi.
Lewat sistem yang seharusnya dipakai untuk penegakan hukum ini, para pelaku justru leluasa mengintai target tanpa mengantongi selembar pun surat perintah resmi.
Baca juga:
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Kehebohan seputar kasus penyadapan Presiden Prabowo ini tak pelak bikin publik penasaran dengan apa itu sebenarnya teknologi Lawful Interception Management System alias LIMS.
Alih-alih menggunakan alat sadap fisik yang ditempel diam-diam di ponsel target, ketiga oknum polisi berinisial LSP, ASN, dan EH ini ternyata memanfaatkan celah akses di server LIMS Polri dari rentang 2025 hingga 2026.
Praktik kotor ini murni penyalahgunaan wewenang karena jejak aktivitas mereka sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin bahkan membeberkan fakta ketiga anggota Polri itu beraksi tanpa mengantongi dokumen pendukung seperti surat permohonan penyidik atau laporan polisi (LP).
Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,
Kabareskrim Polri, Asep Safrudin.
Sebenarnya, Apa Itu Teknologi LIMS?
Buat kamu yang masih meraba-raba, LIMS itu bukanlah alat mata-mata ala film action yang berdiri sendiri.
LIMS adalah sistem manajemen pusat yang dirancang khusus untuk mengatur lalu lintas penyadapan legal (lawful interception).
Merujuk pada standar telekomunikasi Eropa (ETSI), infrastruktur ini ibarat ruang kendali operasional.
Fungsinya untuk memetakan nomor target, mengatur durasi pemantauan, sampai memilah data apa saja yang sah untuk diserahkan ke aparat.
Jadi, poin utamanya adalah sistem ini baru bisa bekerja kalau ada dasar hukum yang jelas.
Begini Cara Kerja LIMS Menyedot Data
Praktik penyadapan lewat LIMS merupakan hasil kolaborasi teknis antara operator jaringan telekomunikasi dan penegak hukum.
Aparat tidak perlu repot-repot menyusup untuk memasang bug di ponsel target. Secara garis besar, alurnya terbagi dalam tiga tahapan:
-
Sistem langsung menyedot data dan isi komunikasi target dari pusat jaringan operator telekomunikasi.
-
Seluruh data mentah tersebut kemudian diformat sedemikian rupa agar sesuai dengan standar operasional.
-
Terakhir, paket data dikirim ke aparat secara rahasia dan sangat terenkripsi melalui jaringan VPN berbasis IP.
Informasi yang berhasil dipanen juga sangat detail. Aparat bisa membedah informasi komunikasi (metadata) seperti log panggilan, nomor tujuan, durasi telepon, hingga isi mentah komunikasinya berupa rekaman percakapan dan jejak pesan teks.

Aturan Main Penyadapan dan Bahaya 'Orang Dalam'
Di Indonesia, menguping komunikasi orang lain itu jelas tidak bisa sembarangan. Prosedurnya diikat ketat lewat Permenkominfo Nomor 11/2006 dan aturan internal kepolisian, yakni Perkap Polri Nomor 5/2010.
Aturan ini jadi pagar pembatas supaya fasilitas negara murni dipakai untuk memberantas kejahatan, bukan pesanan pribadi.
Sayangnya, secanggih apa pun pengamanan teknologi LIMS, sistem ini tetap rapuh saat dihadapkan pada ancaman insider threat atau orang dalam.
Baca juga:
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
LIMS hanya mengeksekusi perintah dari akun yang punya hak akses. Jika verifikasinya diakali, sistem akan menurut saja.
Lebih parahnya lagi, kasus yang menyeret tiga oknum ini tidak berhenti di aksi intai-mengintai. Bareskrim menemukan adanya indikasi penghapusan rekam jejak digital (audit trail) di server LIMS Polri pada sekitar Oktober 2026.
Upaya menghilangkan jejak log aktivitas ini jelas menjadi kejahatan ganda, karena fitur pencatatan itulah yang sejatinya menjadi kunci utama pengelola untuk memantau siapa saja yang nekat menyalahgunakan fasilitas penyadapan negara.