Polri Pastikan Proses Etik 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terus Berjalan

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 7 menit lalu
Polri Pastikan Proses Etik 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terus Berjalan

Gedung Mabes Polri.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM – POLRI memastikan proses etik terhadap empat perwira tinggi (pati) yang menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berjalan. Mekanisme internal tersebut dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan penanganan perkara pidana.


Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.


“Terkait dengan kode etik, tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (6/11).

Empat perwira tinggi yang terseret perkara tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Selain proses etik, penyidik juga masih mendalami jumlah pihak maupun nomor telepon seluler yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Trunoyudo mengatakan pendataan terhadap target penyadapan masih berlangsung. Polri akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses tersebut selesai.


“Sama, ini masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.

Baca juga:

Kepala BIN Herindra Temui Prabowo di Istana, Sebut Dugaan Penyadapan Mengarah pada Makar


Dia menegaskan Polri berkomitmen membuka perkembangan penyidikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi. “Untuk perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut sebagai akuntabilitas,” sambung Trunoyudo.


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang Akses Ilegal dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang Penghapusan Sistem Informasi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.(knu)

Baca juga:

Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan

#Penyadapan #Polri #Penyadapan Presiden Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Pastikan Proses Etik 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terus Berjalan
Mekanisme internal tersebut dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan penanganan perkara pidana.
Dwi Astarini - 2 jam, 7 menit lalu
Polri Pastikan Proses Etik 4 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Terus Berjalan
Indonesia
Respons Dugaan Penyadapan, Kepala Bakom Ajak Masyarakat Mendukung Presiden Prabowo
Mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan keutuhan bangsa, merespons kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Jumat, 06 November 2026
Respons Dugaan Penyadapan, Kepala Bakom Ajak Masyarakat Mendukung Presiden Prabowo
Indonesia
Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh
Hendardi menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden memiliki dimensi lebih luas dari sekadar tindak pidana penyadapan.
Yusuf Abdillah - Jumat, 06 November 2026
Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh
Indonesia
SETARA Institute Dorong Penguatan Pengawasan Penggunaan Kewenangan Penyadapan
Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan sesuai hukum dan tidak mengancam hak-hak warga negara.
Dwi Astarini - Jumat, 06 November 2026
SETARA Institute Dorong Penguatan Pengawasan Penggunaan Kewenangan Penyadapan
Indonesia
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen SU sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden. Ia diduga menyetujui penghapusan hasil sadapan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 November 2026
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi
Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi
Tekno
Ponsel Diduga Disadap? Jangan Panik, Ikuti 7 Langkah Pertama untuk Melindungi Data Pribadi
HP diduga disadap? Jangan panik. Kenali 7 langkah mengamankan ponsel, mengganti kata sandi, memeriksa aplikasi, hingga melindungi data pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 November 2026
Ponsel Diduga Disadap? Jangan Panik, Ikuti 7 Langkah Pertama untuk Melindungi Data Pribadi
Indonesia
Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Menurut Sugiono, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diusut tuntas.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Indonesia
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Prabowo meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Bagikan