Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Jumat, 06 November 2026
Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. Foto: dok SETARA Institute

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan instrumen negara.

Menurut Hendardi, perkara yang menyeret mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar tindak pidana penyadapan.

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi,

kata Hendardi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (6/11).

Apresiasi Langkah Kapolri

Baca juga:

Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan

Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Bareskrim Polri dalam mengungkap serta memproses perkara tersebut.

Ia menilai penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip penegakan hukum yang tidak membedakan latar belakang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum,

ujarnya.

Ia berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau memfasilitasi dugaan penyadapan tersebut.

Seluruh Dugaan Harus Ditelusuri

Baca juga:

Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi

Hendardi menegaskan, seluruh dugaan yang muncul harus ditelusuri melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel.

Menurut dia, apabila perangkat penyadapan milik negara digunakan di luar ketentuan hukum, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap perlindungan hak warga negara.

Jika Presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat formal penegakan hukum,

tuturnya.

Momentum Percepatan Tranformasi Polri

Baca juga:

Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Hendardi juga memandang pengungkapan perkara ini sebagai momentum untuk mempercepat transformasi Polri.

Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik,

kata Hendardi.
#Penyadapan Presiden Prabowo #Kasus Penyadapan #Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh
Hendardi menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden memiliki dimensi lebih luas dari sekadar tindak pidana penyadapan.
Yusuf Abdillah - Jumat, 06 November 2026
Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh
Indonesia
SETARA Institute Dorong Penguatan Pengawasan Penggunaan Kewenangan Penyadapan
Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan sesuai hukum dan tidak mengancam hak-hak warga negara.
Dwi Astarini - Jumat, 06 November 2026
SETARA Institute Dorong Penguatan Pengawasan Penggunaan Kewenangan Penyadapan
Indonesia
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen SU sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden. Ia diduga menyetujui penghapusan hasil sadapan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 November 2026
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi
Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi
Indonesia
Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Menurut Sugiono, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diusut tuntas.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Indonesia
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Prabowo meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Indonesia
Penyadapan Presiden Terkuak, Watimpres Minta Keamanan Komunikasi Presiden Diperkuat
Bamsoet menilai keamanan komunikasi kepala negara merupakan bagian penting dari keamanan nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Penyadapan Presiden Terkuak, Watimpres Minta Keamanan Komunikasi Presiden Diperkuat
Indonesia
Mensesneg Ungkap Pemerintah Pertanyakan Motif Penyadapan Prabowo, Sebut Bisa Bahayakan Negara
Mensesneg, Prasetyo Hadi, mempertanyakan motif penyadapan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 04 November 2026
Mensesneg Ungkap Pemerintah Pertanyakan Motif Penyadapan Prabowo, Sebut Bisa Bahayakan Negara
Indonesia
Jubir Ungkap Presiden Prabowo Sangat Prihatin saat Mengetahui Penyadapan
Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai KSP.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Jubir Ungkap Presiden Prabowo Sangat Prihatin saat Mengetahui Penyadapan
Bagikan