Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor

Gedung Mabes Polri. (Foto: Dok. Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kortastipidkor bahkan mendukung rencana DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Kehadiran aturan tersebut dinilai dapat membuat proses penindakan terhadap pelaku korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam upaya mengembalikan aset hasil kejahatan.

Baca juga:

Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas

Kortastipidkor Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan aturan khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk memperkuat kerja penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi.

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Affandi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/9).

Menurut dia, keberadaan payung hukum yang secara khusus mengatur perampasan aset akan memberikan dukungan lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Dengan undang-undang ini, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Affandi Eka Putra.

Tak hanya memperkuat proses penindakan, Affandi menilai aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.

“Tentu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegasnya.

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN

DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026

Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 sebelumnya telah menyampaikan laporan Komisi III DPR RI mengenai rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Dalam rancangan tersebut, sejumlah persoalan yang selama ini dinilai menjadi kendala dalam upaya perampasan aset akan diatur lebih lanjut.

Di antaranya mengenai cakupan aset, penanganan perkara yang mengalami hambatan, prosedur perampasan aset, hingga tata kelola aset hasil tindak pidana.

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelakunya. (Knu)

#RUU Perampasan Aset #Polri #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Bagikan