MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kortastipidkor bahkan mendukung rencana DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Kehadiran aturan tersebut dinilai dapat membuat proses penindakan terhadap pelaku korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam upaya mengembalikan aset hasil kejahatan.
Baca juga:
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Kortastipidkor Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan aturan khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk memperkuat kerja penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi.
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Affandi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/9).
Menurut dia, keberadaan payung hukum yang secara khusus mengatur perampasan aset akan memberikan dukungan lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Dengan undang-undang ini, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Affandi Eka Putra.
Tak hanya memperkuat proses penindakan, Affandi menilai aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
“Tentu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegasnya.
Baca juga:
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026
Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 sebelumnya telah menyampaikan laporan Komisi III DPR RI mengenai rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah persoalan yang selama ini dinilai menjadi kendala dalam upaya perampasan aset akan diatur lebih lanjut.
Di antaranya mengenai cakupan aset, penanganan perkara yang mengalami hambatan, prosedur perampasan aset, hingga tata kelola aset hasil tindak pidana.
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelakunya. (Knu)