MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas semua pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Prabowo memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan hingga menyasar korporasi yang terlibat karhutla. Menurutnya, karhutla sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam melalui konferensi video di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).
Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Prabowo Soroti Hutan yang Berubah Jadi Perkebunan
Prabowo mengaku geram karena terdapat hutan yang langsung berubah menjadi perkebunan tak lama setelah mengalami kebakaran.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Prabowo juga meminta Kapolri menyampaikan perkembangan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri terkait karhutla.
“Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?” tanya Prabowo.
Baca juga:
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri Tangani 200 Laporan Karhutla
Listyo melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla.
Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare. Selain itu, terdapat 8 korporasi yang diproses hukum.
Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kami proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyampaikan, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla.
“Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” tutupnya. (Pon)