MerahPutih.com – Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Data ini dihimpun hingga Jumat 4 September 2026 kemarin. Mayoritas tersangka adalah perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri dengan motif membuka lahan.
Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto, Sabtu (5/9).
Baca juga:
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Distribusi Tersangka per Wilayah
Kombes Pipit menambahkan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing Polda. Berikut sebaran jumlah tersangka:
- Polda Riau: 42 orang
- Polda Sumatera Selatan: 20 orang
- Polda Kalimantan Tengah: 20 orang
- Polda Kalimantan Timur: 13 orang
- Polda Jambi: 8 orang
- Polda Kalimantan Barat: 7 orang
- Polda Kalimantan Selatan: 3 orang
Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto

Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). Hingga Selasa (25/8)
Polri Buka Pintu Laporan dari Masyarakat
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla sekaligus memberikan efek jera.
Polri hingga kini masih terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas pembakaran lahan.
Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional,
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Baca juga:
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Data Perkara dan Luas Lahan Terbakar yang Masuk ke Polri
Berdasarkan data periode 1 Januari–4 September 2026:
- 169 laporan polisi diterima
- 55 perkara masih tahap penyelidikan
- 79 perkara dalam tahap penyidikan
Luas areal terbakar terbesar tercatat di:
- Riau: 2.112,25 hektare
- Kalimantan Barat: 1.696,3 hektare
- Lampung: 637,4 hektare
(Asp)