MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan atau perampasan harta tidak sah milik pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satu konsep yang dinilai perlu dimasukkan dalam RUU tersebut ialah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa melalui tuntutan pidana.
"Sesungguhnya memang perlu, perampasan aset ini perlu, khususnya NCB-nya itu, ya, merampas," kata Tanak dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (8/9).
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
KPK Soroti Harta yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Tanak menjelaskan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.
Namun, menurut dia, masih terdapat penyelenggara negara yang tidak melaporkan seluruh harta yang dimilikinya.
Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui RUU Perampasan Aset. Harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, kata Tanak, dapat menjadi objek perampasan dengan menggunakan mekanisme NCB.
Ketika dia tidak melaporkan yang sebenarnya, maka itu dirampas saja. Tidak perlu melalui proses-proses hukum lagi,
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Tanak kemudian memberikan ilustrasi mengenai mekanisme tersebut.
Jika seorang pejabat melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 10 miliar, tetapi kemudian ditemukan harta lain yang nilainya melebihi jumlah tersebut, harta yang tidak dilaporkan dapat dirampas.
"Karena dia sudah mengakui bahwa harta saya cuma segini, Rp 10 miliar. Ternyata setelah ada laporan lebih dari Rp 10 miliar, itu dirampas aja, karena dia sudah mengakui barangnya itu cuma 10 miliar," jelasnya.
Baca juga:
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Meski demikian, Tanak menyebut pejabat masih memiliki kesempatan untuk membuktikan asal-usul harta yang sebelumnya belum dilaporkan.
Jika dapat dibuktikan bahwa harta tersebut memiliki sumber yang sah, misalnya diperoleh melalui hibah, harta tersebut tidak serta-merta dirampas.
KPK Nilai Aturan Bisa Dorong Kepatuhan Pejabat
KPK meyakini mekanisme tersebut dapat mendorong pejabat lebih patuh dalam melaporkan seluruh kekayaannya secara benar melalui LHKPN.
Kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu, maka tidak ada satu orang pun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar,
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Menurut Tanak, kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan juga berkaitan dengan penerimaan pajak.
Dengan laporan kekayaan yang benar, potensi penerimaan negara melalui pajak dinilai dapat ikut meningkat.
"Kalau dia melaporkan yang benar, maka pendapatan negara pun akan meningkat melalui pajak. Ini semuanya ada hubungannya," tegasnya. (Pon)