KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan atau perampasan harta tidak sah milik pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satu konsep yang dinilai perlu dimasukkan dalam RUU tersebut ialah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa melalui tuntutan pidana.

"Sesungguhnya memang perlu, perampasan aset ini perlu, khususnya NCB-nya itu, ya, merampas," kata Tanak dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih

KPK Soroti Harta yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Tanak menjelaskan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.

Namun, menurut dia, masih terdapat penyelenggara negara yang tidak melaporkan seluruh harta yang dimilikinya.

Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui RUU Perampasan Aset. Harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, kata Tanak, dapat menjadi objek perampasan dengan menggunakan mekanisme NCB.

Ketika dia tidak melaporkan yang sebenarnya, maka itu dirampas saja. Tidak perlu melalui proses-proses hukum lagi,

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Tanak kemudian memberikan ilustrasi mengenai mekanisme tersebut.

Jika seorang pejabat melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 10 miliar, tetapi kemudian ditemukan harta lain yang nilainya melebihi jumlah tersebut, harta yang tidak dilaporkan dapat dirampas.

"Karena dia sudah mengakui bahwa harta saya cuma segini, Rp 10 miliar. Ternyata setelah ada laporan lebih dari Rp 10 miliar, itu dirampas aja, karena dia sudah mengakui barangnya itu cuma 10 miliar," jelasnya.

Baca juga:

Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas

Meski demikian, Tanak menyebut pejabat masih memiliki kesempatan untuk membuktikan asal-usul harta yang sebelumnya belum dilaporkan.

Jika dapat dibuktikan bahwa harta tersebut memiliki sumber yang sah, misalnya diperoleh melalui hibah, harta tersebut tidak serta-merta dirampas.

KPK Nilai Aturan Bisa Dorong Kepatuhan Pejabat

KPK meyakini mekanisme tersebut dapat mendorong pejabat lebih patuh dalam melaporkan seluruh kekayaannya secara benar melalui LHKPN.

Kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu, maka tidak ada satu orang pun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar,

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Menurut Tanak, kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan juga berkaitan dengan penerimaan pajak.

Dengan laporan kekayaan yang benar, potensi penerimaan negara melalui pajak dinilai dapat ikut meningkat.

"Kalau dia melaporkan yang benar, maka pendapatan negara pun akan meningkat melalui pajak. Ini semuanya ada hubungannya," tegasnya. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #KPK #LHKPN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
Bagikan