RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi

Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Fath Putra Muya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang kritis atau lawan politik penguasa.

Tandra menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penyalahgunaan aturan tersebut. Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan diarahkan untuk menindak kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan finansial.

Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi.

ujar Tandra, Selasa (8/9)

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mencontohkan penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan.

Menurut Tandra, kesalahan administratif yang dilakukan wajib pajak tidak serta-merta akan berujung pada perampasan aset.

Baca juga:

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan

Komisi III DPR Bahas Pengisian SPT dalam RUU Perampasan Aset

Kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), misalnya, cukup diselesaikan dengan membayar kekurangan kewajiban pajak.

Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya.

tambah Tandra

Sebaliknya, perampasan aset akan diarahkan kepada pihak atau korporasi yang secara sengaja melakukan kejahatan finansial dan terbukti merugikan negara.

Tandra mengungkapkan, sejumlah praktik yang menjadi perhatian dalam sektor perpajakan, antara lain transfer pricing, penghindaran pajak atau tax evasion, serta pembukuan ganda atau double book.

"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," tuturnya.

Baca juga:

DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berlanjut

Menurut dia, praktik tersebut berbeda dengan kesalahan administratif biasa karena terdapat unsur kesengajaan yang dapat merugikan negara.

"Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir," imbuh Tandra.

Penegasan Tandra tersebut disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang terus berlanjut di DPR.

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, Tandra menekankan pentingnya batasan yang jelas dalam penerapan aturan tersebut agar kesalahan administratif masyarakat tidak disamakan dengan kejahatan yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi. (Pon)

#DPR RI #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan