RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi

Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Fath Putra Muya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang kritis atau lawan politik penguasa.

Tandra menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penyalahgunaan aturan tersebut. Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan diarahkan untuk menindak kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan finansial.

Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi.

ujar Tandra, Selasa (8/9)

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mencontohkan penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan.

Menurut Tandra, kesalahan administratif yang dilakukan wajib pajak tidak serta-merta akan berujung pada perampasan aset.

Baca juga:

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan

Komisi III DPR Bahas Pengisian SPT dalam RUU Perampasan Aset

Kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), misalnya, cukup diselesaikan dengan membayar kekurangan kewajiban pajak.

Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya.

tambah Tandra

Sebaliknya, perampasan aset akan diarahkan kepada pihak atau korporasi yang secara sengaja melakukan kejahatan finansial dan terbukti merugikan negara.

Tandra mengungkapkan, sejumlah praktik yang menjadi perhatian dalam sektor perpajakan, antara lain transfer pricing, penghindaran pajak atau tax evasion, serta pembukuan ganda atau double book.

"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," tuturnya.

Baca juga:

DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berlanjut

Menurut dia, praktik tersebut berbeda dengan kesalahan administratif biasa karena terdapat unsur kesengajaan yang dapat merugikan negara.

"Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir," imbuh Tandra.

Penegasan Tandra tersebut disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang terus berlanjut di DPR.

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, Tandra menekankan pentingnya batasan yang jelas dalam penerapan aturan tersebut agar kesalahan administratif masyarakat tidak disamakan dengan kejahatan yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi. (Pon)

#DPR RI #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Bagikan