Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini

Kronologi 25 Jam Anak Krakatau Erupsi Tanpa Henti. Foto: PVMBG Badan Geologi ESDM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi erupsi gunung api, termasuk aktivitas Gunung Anak Krakatau. Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material.


“Erupsi gunung berapi memang tidak selalu bisa dicegah, tetapi risikonya bisa dikurangi. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dengan sistem peringatan dini yang kuat, informasi yang cepat dan akurat, serta perlindungan yang benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujar Maman di Jakarta, Senin (7/9).


Saat ini sejumlah gunung berapi di berbagai daerah menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanis, seperti Gunung Anak Krakatau yang berstatus waspada, Gunung Semeru berstatus Siaga, Gunung Ibu di Maluku Utara, dan Gunung Ili Lewotolok di Nusa Tenggara Timur berstatus Siaga.


Pria yang akrab disapa Kiai Maman ini menegaskan mitigasi bencana tidak boleh hanya dilakukan ketika erupsi terjadi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh sistem kesiapsiagaan berjalan sejak dini, mulai dari pemantauan aktivitas gunung api, penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga kesiapan evakuasi dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak. “Setiap perkembangan status dan potensi bahaya harus disampaikan secara cepat, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat melalu kanal resmis pemerintah. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi dari media sosial yang belum tentu benar,” ujarnya.

Baca juga:

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, 6 Bandara Alternatif Disiapkan Pemerintah



Kiai Maman juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. BPBD, BNPB, TNI/Polri, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, relawan, dan masyarakat harus memiliki pembagian peran yang jelas sehingga respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. "Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak erupsi yang tidak hanya berkaitan dengan keselamatan warga, tetapi juga kesehatan, transportasi, pertanian, ketersediaan air bersih, serta aktivitas ekonomi masyarakat," ungkapnya.


Legislator asal Jawa Barat ini mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tapi tidak meremehkan potensi bahaya. Warga diminta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BNPB, PVMBG, serta aparat setempat.


"Aktivitas di luar rumah sebaiknya dikurangi dan pintu serta jendela ditutup untuk mengurangi masuknya abu ke dalam rumah. Masyarakat juga perlu melindungi sumber air dan makanan agar tidak terkontaminasi abu vulkanik," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Alihkan Penerbangan ke Bandara Alternatif





#Gunung Anak Krakatau #Erupsi #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Malam Ini Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Hingga 1 kilometer
Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang itu erupsi lagi pada pukul 20:08 WIB dengan tinggi letusan semakin tinggi dibandingkan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Malam Ini Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Hingga 1 kilometer
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Aktif Pekan Lalu, Terjadi 26 Letusan dalam Sehari! Simak Peringatan PVMBG
Gunung Anak Krakatau erupsi 31 kali pada 5-9 Oktober 2026, dengan 26 letusan dalam sehari. Status masih Siaga, radius 5 km wajib dihindari.
Frengky Aruan - Senin, 12 Oktober 2026
Gunung Anak Krakatau Aktif Pekan Lalu, Terjadi 26 Letusan dalam Sehari! Simak Peringatan PVMBG
Indonesia
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mengalami erupsi beruntun dua kali pada Jumat malam (9/10) dengan jeda hanya 6 menit. Radius 2 km disterilkan!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan