MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Dia mengatakan target tersebut tetap berjalan meski ada pihak yang menolak beleid itu.
"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Sahroni memprediksi pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan.
Politikus NasDem itu berharap tidak ada lagi desakan baru kepada DPR setelah aturan tersebut disahkan. Dia menilai proses penyusunan RUU Perampasan Aset tidak mudah dan telah melalui pembahasan lanjutan.
Di lain sisi, Sahroni menegaskan pemberantasan koruptor tetap menjadi tujuan utama aturan tersebut. Namun, dia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan aparat.
"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor merupakan yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ujarnya.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyebut pihaknya mendapat desakan agar RUU Perampasan Aset segera dirampungkan. Habiburokhman mengatakan polemik muncul setelah ia mengungkap adanya 13 jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup RUU tersebut.
Menurutnya, ke-13 jenis tindak pidana itu dinilai memiliki karakteristik yang mirip dengan korupsi karena sama-sama dapat merugikan negara dan masyarakat. Namun, Habiburokhman menegaskan pembentukan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar kewenangan yang diberikan tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman.
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlanjut. Rapat dengar pendapat menjadi bagian dari tahapan pembahasan dengan target penyelesaian pada pertengahan Desember 2026.(Pon)
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik