RUU Perampasan Aset Disiapkan untuk Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 13 menit lalu
RUU Perampasan Aset Disiapkan untuk Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/ media DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disiapkan untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan.

Melalui aturan tersebut, aset hasil tindak pidana investasi bodong diharapkan dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban, bukan justru masuk ke kas negara. Habiburokhman mengatakan sejumlah kejahatan keuangan yang dapat dijangkau melalui mekanisme perampasan aset antara lain investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.


Menurut dia, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan mendapatkan ganti rugi meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

“Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi),” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10).

Baca juga:

DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November

Dia menilai sistem peradilan pidana konvensional masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan pemulihan kerugian korban belum menjadi perhatian utama. Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus besar, seperti Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bagaimana masyarakat mengalami kerugian besar akibat tindak pidana bermotif ekonomi, tetapi pengembalian uang kepada korban tidak selalu berjalan mudah. Oleh karena itu, Habiburokhman mengusulkan agar Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.


Dia menegaskan pemulihan kerugian masyarakat harus menjadi salah satu tujuan utama dalam mekanisme perampasan aset.(knu)

Baca juga:

Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara




#Komisi III DPR #Habiburokhman #RUU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Disiapkan untuk Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong
Aset hasil tindak pidana investasi bodong diharapkan dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban, bukan justru masuk ke kas negara.
Dwi Astarini - 1 jam, 13 menit lalu
RUU Perampasan Aset Disiapkan untuk Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Keterlibatan langsung pemimpin Polri menjadi bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Bagikan