MerahPutih.com - Substansi draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dijadwalkan akan mulai dibahas pada 5 November 2026.
Saat ini, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang berbagai narasumber, baik pakar, advokat, mahasiswa, maupun organisasi sipil, untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU tersebut.
"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember (disahkan). Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting, RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu. Dari berbagai narasumber itu, isu yang sering mengemuka adalah RUU Perampasan Aset harus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau menjadi alat kekuasaan.
Baca juga:
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan,
katanya.
Sahroni menyampaikan salah satu usulan yang muncul adalah keinginan agar RUU Perampasan Aset mengejar keseluruhan aset pelaku yang berasal dari tindak pidana. Hal itu harus dimulai dari aparat penegak hukum agar tidak ada hasil tindak pidana yang tersisa.
Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI,
katanya.
Ia menyampaikan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para narasumber yang sudah hadir dalam RDPU itu akan dikaji untuk kemudian dimasukkan ke dalam draf. Namun, sejauh ini Komisi III DPR belum menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,
katanya.