RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik

Gedung MPR/DPR. Foto MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menilai daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum cukup representatif.

Menurut Albert, RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut juga dapat digunakan untuk menangani kejahatan ekonomi tertentu.

Ada kesalahpahaman dari tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang disangka masyarakat hanya untuk memberantas tindak pidana korupsi saja. Padahal RUU Perampasan Aset ini ternyata juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan ekonomi lainnya,

ujar Albert dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).

Baca juga:

Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat

Dia mencontohkan tindak pidana perpajakan yang dapat ditangani melalui mekanisme perampasan aset tanpa harus bergantung pada putusan pengadilan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Albert menilai 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi, seperti judi online dan pemerasan siber dengan modus ransomware.

Karena itu, menurut dia, pembentuk undang-undang perlu menetapkan kriteria, syarat, standar, serta batasan yang jelas mengenai kejahatan ekonomi serius yang dapat ditangani melalui RUU Perampasan Aset.

Namun, Albert mengingatkan mekanisme perampasan aset secara in rem tidak boleh menggantikan sistem peradilan pidana biasa yang sudah memungkinkan perampasan aset melalui pidana tambahan.

Dia menilai mekanisme tersebut sebaiknya hanya digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Perampasan aset juga, kata dia, tidak boleh diterapkan terhadap putusan bebas atau lepas, serta harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.

RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk merekayasa keadilan sosial bagi rakyat, bukan justru berbalik menjadi bumerang atau alat untuk melakukan tekanan politik,

katanya.

Albert menambahkan, efektivitas regulasi juga bergantung pada integritas aparat penegak hukum, pembuktian yang berimbang, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibarengi pembenahan sistem penegakan hukum agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan. (Pon)

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Hukum Pidana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi video terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Bagikan