RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DESAKAN agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8). Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.


Menurutnya, pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

“Ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana,” jelas Naek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8).

Naek berpandangan komitmen politik harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan menghasilkan aturan yang benar-benar efektif. “RUU Perampasan Aset tidak boleh kembali berakhir sebagai agenda yang terus tertunda karena tarik-menarik kepentingan politik,” jelas Naek.

Baca juga:

Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara


Namun, menurutnya, percepatan pengesahan tidak berarti mengabaikan prinsip negara hukum. Pengaturan mengenai perampasan aset harus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah. Hal ini menjadi penting karena salah satu konsep yang mendapat perhatian dalam RUU tersebut yakni non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

“Konsep tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil kejahatan,” ungkap Naek.

Di lain sisi, menurutnya, mekanismenya harus disertai batasan kewenangan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus memastikan adanya proses hukum yang adil, pengawasan pengadilan, dan mekanisme keberatan serta pembuktian yang jelas.

“Itu termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah,” tutup Naek.


Desakan terhadap DPR juga tidak terlepas dari aksi masyarakat pada Kamis (27/8). Selain AMPB yang membawa sekitar 250 orang, aksi dilanjutkan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dengan massa sekitar 1.000 orang. Rangkaian aksi tersebut menunjukkan isu pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan masih menjadi perhatian publik.(knu)

Baca juga:

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal



Foto : Gedung MPR/DPR/ dok media Parlemen

#RUU Perampasan Aset #DPR RI #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Bagikan