Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah

Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.


Pernyataan tersebut disampaikan Jazilul saat rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).


Dalam kesempatan tersebut, Banggar menyampaikan 11 rekomendasi kepada pemerintah. Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.


"Pertama, Banggar menilai harus ada integrasi kontribusi pertumbuhan ekonomi ke dalam sistem evaluasi kinerja atas realisasi belanja yang telah dialokasikan. Paradigma evaluasi kinerja harus bertransformasi agar tidak lagi terbatas pada realisasi anggaran. Pengelolaan APBN juga harus ditingkatkan secara efektif dalam menjalankan alokasi anggaran dan program sehingga tidak menambah defisit serta besaran utang terhadap PDB," ucap Jazilul.

Baca juga:

Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN




Banggar juga memberikan rekomendasi agar dilakukan perbaikan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk meningkatkan kepatuhan administratif, mempertebal kapasitas fiskal, serta memitigasi risiko kebocoran penerimaan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan nasional.


"Kami menilai pentingnya penguatan sinergi program pemberdayaan ekonomi lintas kementerian dan lembaga. Melalui pendekatan ini, parameter keberhasilan penanggulangan kemiskinan ditransformasikan agar tidak lagi bertumpu pada volume penyaluran, melainkan pada capaian graduasi substantif," ucapnya.


Banggar, ucap Jazilul, juga merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terukur terhadap implementasi anggaran mandatory spending pendidikan sebagai pemenuhan amanat konstitusi.


"Perlu dilakukan evaluasi yang mendalam terhadap capaian realisasi anggaran pendidikan dan mendorong agar implementasi anggaran pendidikan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan melalui penguatan tata kelola belanja pendidikan wajib yang difokuskan pada peningkatan kualitas perencanaan," ucapnya.


Banggar juga merekomendasikan percepatan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai referensi tunggal nasional dalam seluruh ekosistem program belanja pemerintah. Pemanfaatan DTSEN menjadi fondasi krusial dalam mewujudkan tata kelola APBN yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.


Selain itu, Banggar memberikan rekomendasi terkait peningkatan kualitas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, akselerasi reformasi, penyempurnaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), optimalisasi sistem dan mekanisme pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta penyempurnaan kerangka regulasi dan pelaporan keuangan BPI Danantara.


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) atas LKPP Tahun 2025. Opini tersebut merupakan capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP pada 2016.


Delapan Fraksi di DPR RI telah menyampaikan sikap akhir fraksi dan menyatakan menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.(Pon)

Baca juga:

6 Catatan Ketua Badan Anggaran Terkait Postur APBN 2026










#Banggar DPR #DPR RI #APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Dampak ekonomi global terhadap Indonesia pada 2026 mencakup suku bunga AS, inflasi, ekspor komoditas, investasi, dan tantangan APBN.
ImanK - Kamis, 15 Oktober 2026
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
APBN 2027 menganggarkan belanja Rp 4.106,3 triliun dengan defisit Rp 671,2 triliun atau 2,4 persen PDB untuk mendukung target ekonomi 6 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan