MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Namun, dia mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam merampas aset.
Pernyataan itu disampaikan Rieke menyikapi Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 yang menjadi salah satu momentum penting dalam proses penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan RUU telah melalui 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, berdasarkan kalender DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
"Saya mendukung percepatan tersebut. Namun, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga:
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Rieke Tekankan Prinsip Negara Hukum
Menurut Rieke, penguatan instrumen perampasan aset harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum.
Dia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia merupakan negara hukum.
Karena itu, kata dia, setiap proses perampasan aset harus menjamin kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Rieke juga menilai RUU Perampasan Aset perlu menjadi bagian integral dari Integrated Criminal Justice System.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset,
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan pentingnya pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas di setiap tahapan tersebut.
Baca juga:
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Rieke juga menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Menurut dia, NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos hanya karena proses pemidanaan menghadapi kendala. Namun, mekanisme itu tetap harus memiliki batasan ketat.
"NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik," katanya. (Pon)