Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Namun, dia mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam merampas aset.

Pernyataan itu disampaikan Rieke menyikapi Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 yang menjadi salah satu momentum penting dalam proses penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan RUU telah melalui 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, berdasarkan kalender DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

"Saya mendukung percepatan tersebut. Namun, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca juga:

Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR

Rieke Tekankan Prinsip Negara Hukum

Menurut Rieke, penguatan instrumen perampasan aset harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum.

Dia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia merupakan negara hukum.

Karena itu, kata dia, setiap proses perampasan aset harus menjamin kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Rieke juga menilai RUU Perampasan Aset perlu menjadi bagian integral dari Integrated Criminal Justice System.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset,

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan pentingnya pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas di setiap tahapan tersebut.

Baca juga:

Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan

Rieke juga menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Menurut dia, NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos hanya karena proses pemidanaan menghadapi kendala. Namun, mekanisme itu tetap harus memiliki batasan ketat.

"NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik," katanya. (Pon)

#Rieke Diah Pitaloka #RUU Perampasan Aset #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Bagikan