MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan skor integritas dan pencegahan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan skor SPI Kota Bengkulu turun dari 70,67 pada 2024 menjadi 64,83 pada 2025. Dengan skor tersebut, Kota Bengkulu masuk kategori rentan.
"Penurunan juga terjadi pada komponen eksternal atau ahli. Nilainya turun dari 68,74 pada 2024 menjadi 63,28 pada 2025," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Tak hanya SPI, skor MCSP Kota Bengkulu juga merosot. Pada 2024, skor MCSP mencapai 85 dengan nilai area penganggaran 99. Setahun kemudian, skornya turun 18 poin menjadi 67. Sementara itu nilai area penganggaran jatuh menjadi 60.
KPK meminta Pemkot Bengkulu tidak mengabaikan penurunan indikator tersebut. Terlebih lagi, Pemkot Bengkulu mengelola APBD sekitar Rp 1,2 triliun. Budi mendorong pengawasan diperketat sejak program direncanakan, anggaran disusun, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilaksanakan.
Risiko korupsi dalam PBJ, menurut Budi, tidak hanya muncul ketika proses pengadaan berlangsung. Celah juga bisa muncul sejak penyusunan program dan anggaran, termasuk saat pembahasan dan persetujuan anggaran bersama DPRD.
Baca juga:
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Di lingkungan eksekutif, pengendalian perlu dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan PBJ. Sedangkan di legislatif, proses pembahasan anggaran, termasuk melalui Banggar DPRD, harus transparan dan objektif serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dorongan itu diperkuat data penindakan KPK. Sejak 2004, sekitar 24 persen atau 446 perkara korupsi berkaitan dengan PBJ. Sementara perkara suap dan gratifikasi mencapai 61,9 persen atau 1.132 perkara dari total 1.827 perkara.
"SPI dan MCSP menjadi instrumen KPK untuk memberikan gambaran risiko sekaligus peringatan dini kepada pemerintah daerah. Karena itu, penurunan skor harus ditindaklanjuti dengan pembenahan nyata," tutur dia.
Selain mencegah, KPK juga menindak. Dalam perkara dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu, KPK telah menyita sejumlah aset tidak bergerak milik anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA.
KPK juga memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu berinisial BH dalam perkara tersebut. Budi menegaskan sinyal dari SPI dan MCSP serta proses penindakan harus menjadi bahan evaluasi untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.(Pon)
Baca juga:
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan