Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel

Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerima uang Rp 401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Uang tersebut diserahkan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8) sore.

"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada 28 Agustus 2026 di Jumat sore sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp 401 miliar," kata Saiful di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).

Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus.

"Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri nomor 139 rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya.

Baca juga:

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar



Saiful mengatakan uang Rp 401,6 miliar itu berkaitan dengan dugaan operasi produksi nikel yang dilakukan secara tidak sah. Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP. "Uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak secara sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP," jelasnya.

Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dan menyusun konstruksi dugaan tindak pidana serta melengkapi alat bukti. Dari proses tersebut, penyidik akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidananya dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Saiful.

Dia menegaskan penyidikan masih berlangsung. Kejagung akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab setelah konstruksi perkara dan alat bukti dinilai cukup.

"Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Penghiliran Nikel Kunci Pengembangan Motor Listrik Nasional


#Kasus Korupsi #Kejagung #Nikel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan