MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerima uang Rp 401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Uang tersebut diserahkan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8) sore.
"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada 28 Agustus 2026 di Jumat sore sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp 401 miliar," kata Saiful di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus.
"Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri nomor 139 rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya.
Baca juga:
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Saiful mengatakan uang Rp 401,6 miliar itu berkaitan dengan dugaan operasi produksi nikel yang dilakukan secara tidak sah. Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP. "Uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak secara sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP," jelasnya.
Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dan menyusun konstruksi dugaan tindak pidana serta melengkapi alat bukti. Dari proses tersebut, penyidik akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidananya dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Saiful.
Dia menegaskan penyidikan masih berlangsung. Kejagung akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab setelah konstruksi perkara dan alat bukti dinilai cukup.
"Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," pungkasnya.(Pon)
Baca juga: