MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pada 2017-2020 dan diduga merugikan negara Rp 401,6 miliar.
Baca juga:
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Kejagung Bongkar Ekspor Nikel Ilegal PT CNI
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pada 2017 sampai 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor.
kata Saiful di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8)
Tak hanya itu, penyidik menduga ada pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor. PT CNI disebut bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara dalam pengaturan tersebut.
Kadar nikel dalam hasil pengujian disebut dibuat kurang dari 1,7 persen. Padahal, persyaratan ekspor mensyaratkan kadar di atas 1,7 persen.
"Selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujarnya.
Baca juga:
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
PT CNI Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk Ekspor Nikel
PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mengekspor nikel.
Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
jelas Saiful
Pada perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Sebanyak 143 dokumen juga telah disita setelah mendapat persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga:
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Kejagung juga telah memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Hasilnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 401.653.737.469,69.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025 dan diperbarui terakhir pada 7 November 2025.
Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. (Pon)