Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar

Kejagung ungkap kasus korupsi nikel PT CNI. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pada 2017-2020 dan diduga merugikan negara Rp 401,6 miliar.

Baca juga:

Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law

Kejagung Bongkar Ekspor Nikel Ilegal PT CNI

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Pada 2017 sampai 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor.

kata Saiful di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8)

Tak hanya itu, penyidik menduga ada pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor. PT CNI disebut bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara dalam pengaturan tersebut.

Kadar nikel dalam hasil pengujian disebut dibuat kurang dari 1,7 persen. Padahal, persyaratan ekspor mensyaratkan kadar di atas 1,7 persen.

"Selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujarnya.

Baca juga:

Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar

PT CNI Gunakan Dokumen Tidak Sah untuk Ekspor Nikel

PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mengekspor nikel.

Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

jelas Saiful

Pada perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Sebanyak 143 dokumen juga telah disita setelah mendapat persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga:

Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri

Kejagung juga telah memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Hasilnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 401.653.737.469,69.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025 dan diperbarui terakhir pada 7 November 2025.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. (Pon)

#Kejagung #Kasus Korupsi #Nikel #Kerugian Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan