LPSK Setujui Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setujui Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!

Tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan perlindungan bagi pengusaha Ferry Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho, saksi penting dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Saksi kunci itu sudah bersedia buka-bukaan membongkar sepak terjang tersangka. Ferry Boboho telah mengajukan permohonan ke LPSK sejak akhir Juli lalu.

Baca juga:

Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK

Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK

Gedung
Gedung LPSK Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kepada media, Selasa (25/8) Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan keputusan pengabulan permohonan saksi diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Menurut dia, pertimbangan utama LSPK adalah posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara.

Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias
LPSK juga menilai Ferry memiliki informasi penting terkait perkara Asabri–Jiwasraya yang sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Selama proses penelaahan dilansir Antara, Ferry dinilai kooperatif dan terbuka dalam pemeriksaan.

Baca juga:

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?

Dasar Hukum Perlindungan Saksi

  • UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan perlindungan oleh lembaga resmi
  • Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2026 terkait kelayakan permohonan saksi

Profil Tersangka Febrie Adryansah Jadi Pertimbangan Utama LPSK

Mantan
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Meski belum ada ancaman nyata, LPSK menilai potensi ancaman terhadap keselamatan saksi kunci Ferry tetap perlu diantisipasi.

Susilaningtias menambahkan profil tersangka Febrie Adryansah yang pernah menjabat dan memiliki kekuasaan di Kejagung menjadi faktor tambahan dalam pemberian perlindungan.

Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya tindak pidana serius. Profil pelaku juga menjadi bagian dari pertimbangan kami,

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias

(*)

#Febrie Adriansyah #LPSK #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setujui Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setujui Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan