Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan

Silmy Karim tersangka kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyoroti aspek formil dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Soleman mengatakan praperadilan yang diajukan Silmy pada prinsipnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK.

“Ya, kan ini namanya praperadilan. Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan tadi: penahanan, penangkapan, dan penyitaan,” kata Soleman.

Menurut dia, persoalan yang diajukan pihaknya terutama menyangkut aspek formil. Salah satunya ialah kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik. “Ya, tidak sah kan itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa. Jadi formilnya saja,” ujarnya.

Baca juga:

Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT



Soleman menilai setiap tindakan penyidik memiliki standar dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, hal itu menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan. “Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng? Harusnya kan tidak boleh melenceng,” katanya.

Ia kemudian memberikan gambaran mengenai persoalan tanggal yang menurutnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aspek formil. “Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh,” ujar Soleman.

Namun, Soleman belum memastikan apakah persoalan serupa memang terjadi dalam perkara yang menjerat Silmy Karim. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK selaku termohon. Terkait dengan pertanyaan mengenai dugaan ketidaktepatan waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Soleman tidak memberikan konfirmasi.

“Nah, itu nanti masalah itu nanti sudah disampaikan, kan kita enggak tahu nanti tergantung hakim,” katanya.

Menurut Soleman, pembuktian dalam praperadilan nantinya akan banyak bergantung pada dokumen yang diajukan kedua pihak. “Kita perang ini kan perang surat. Perang tanggal lah kalau tadi, ya. Tanggal berapa, tanggal berapa. Daripada kita nanti debat kusir,” ujar dia.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya ketidaksinkronan dokumen sebelum KPK memberikan jawaban di persidangan. “Kami belum tahu. Sinkron atau tidak itu kan tergantung jawaban. Kan tadi kita baru bilang kamu tanggal sekian. Kita belum tahu jawabannya apa,” kata Soleman.

“Nanti dari jawabannya baru kita bisa lihat. Oh, ada tidak sinkron. Nah, begitu. Nah, ini belum sekarang. Kan dia belum jawab, baru kita yang kasih tahu,” lanjutnya.

Permohonan praperadilan Silmy Karim terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Silmy mengajukan permohonan tersebut pada 4 September 2026 terkait dengan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA berlangsung pada periode 2022-2026 dengan nilai sekitar Rp 145,5 miliar.(Pon)

Baca juga:

Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel















#Silmy Karim #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Indonesia
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka OTT pemerasan proyek PBJ. Simak modusnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Indonesia
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
KPK amankan 14 orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Pihak yang diciduk mulai dari Kepala Dinas, ASN, hingga swasta.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Bagikan