MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyoroti aspek formil dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Soleman mengatakan praperadilan yang diajukan Silmy pada prinsipnya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK.
“Ya, kan ini namanya praperadilan. Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan tadi: penahanan, penangkapan, dan penyitaan,” kata Soleman.
Menurut dia, persoalan yang diajukan pihaknya terutama menyangkut aspek formil. Salah satunya ialah kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik. “Ya, tidak sah kan itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa. Jadi formilnya saja,” ujarnya.
Baca juga:
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Soleman menilai setiap tindakan penyidik memiliki standar dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, hal itu menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan. “Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng? Harusnya kan tidak boleh melenceng,” katanya.
Ia kemudian memberikan gambaran mengenai persoalan tanggal yang menurutnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aspek formil. “Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh,” ujar Soleman.
Namun, Soleman belum memastikan apakah persoalan serupa memang terjadi dalam perkara yang menjerat Silmy Karim. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK selaku termohon. Terkait dengan pertanyaan mengenai dugaan ketidaktepatan waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Soleman tidak memberikan konfirmasi.
“Nah, itu nanti masalah itu nanti sudah disampaikan, kan kita enggak tahu nanti tergantung hakim,” katanya.
Menurut Soleman, pembuktian dalam praperadilan nantinya akan banyak bergantung pada dokumen yang diajukan kedua pihak. “Kita perang ini kan perang surat. Perang tanggal lah kalau tadi, ya. Tanggal berapa, tanggal berapa. Daripada kita nanti debat kusir,” ujar dia.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya ketidaksinkronan dokumen sebelum KPK memberikan jawaban di persidangan. “Kami belum tahu. Sinkron atau tidak itu kan tergantung jawaban. Kan tadi kita baru bilang kamu tanggal sekian. Kita belum tahu jawabannya apa,” kata Soleman.
“Nanti dari jawabannya baru kita bisa lihat. Oh, ada tidak sinkron. Nah, begitu. Nah, ini belum sekarang. Kan dia belum jawab, baru kita yang kasih tahu,” lanjutnya.
Permohonan praperadilan Silmy Karim terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Silmy mengajukan permohonan tersebut pada 4 September 2026 terkait dengan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA berlangsung pada periode 2022-2026 dengan nilai sekitar Rp 145,5 miliar.(Pon)
Baca juga:
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel