MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron kasus korupsi minyak mentah Riza Chalid.
Meski menghormati putusan pengadilan, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Ia menilai Riza Chalid diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah pihak.
“Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan tata kelola minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun, dan ada yang lain-lain, ada yang 8 ada 9 tahun. Prinsipnya kita hormati. Dan ini masih berproses, mereka bisa masih banding,” ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (27/2).
Menurutnya, vonis 15 tahun penjara terhadap Kerry sudah cukup tinggi dan mendekati tuntutan jaksa, serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman berat.
Baca juga:
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain mengapresiasi putusan, Boyamin menuntut Kejaksaan Agung serius memulangkan Riza Chalid dan memberikan tenggat waktu maksimal hingga Lebaran.
“Saya menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid,” tegasnya.
Jika upaya pemulangan tidak berhasil, MAKI meminta agar Riza Chalid segera disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Langkah tersebut dinilai penting mengingat perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Boyamin menargetkan proses hukum terhadap Riza Chalid dapat dimulai setelah Lebaran, dengan persidangan in absentia berjalan paling lambat April atau Mei.
“Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia terus molor sampai umur 18 tahun maka daluwarsa, maka menjadi timpang,” ujarnya.
Baca juga:
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Boyamin juga memperingatkan bahwa apabila hingga Mei belum ada persidangan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu bertujuan memaksa Kejaksaan Agung untuk memulangkan Riza Chalid atau menyidangkannya tanpa kehadiran terdakwa.
Menurutnya, langkah hukum tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik. (Pon)