Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor

Tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron kasus korupsi minyak mentah Riza Chalid.

Meski menghormati putusan pengadilan, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Ia menilai Riza Chalid diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah pihak.

“Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan tata kelola minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun, dan ada yang lain-lain, ada yang 8 ada 9 tahun. Prinsipnya kita hormati. Dan ini masih berproses, mereka bisa masih banding,” ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurutnya, vonis 15 tahun penjara terhadap Kerry sudah cukup tinggi dan mendekati tuntutan jaksa, serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman berat.

Baca juga:

Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Selain mengapresiasi putusan, Boyamin menuntut Kejaksaan Agung serius memulangkan Riza Chalid dan memberikan tenggat waktu maksimal hingga Lebaran.

“Saya menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid,” tegasnya.

Jika upaya pemulangan tidak berhasil, MAKI meminta agar Riza Chalid segera disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Langkah tersebut dinilai penting mengingat perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.

Boyamin menargetkan proses hukum terhadap Riza Chalid dapat dimulai setelah Lebaran, dengan persidangan in absentia berjalan paling lambat April atau Mei.

“Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia terus molor sampai umur 18 tahun maka daluwarsa, maka menjadi timpang,” ujarnya.

Baca juga:

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim

Boyamin juga memperingatkan bahwa apabila hingga Mei belum ada persidangan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu bertujuan memaksa Kejaksaan Agung untuk memulangkan Riza Chalid atau menyidangkannya tanpa kehadiran terdakwa.

Menurutnya, langkah hukum tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik. (Pon)

#Muhammad Riza Chalid #Muhammad Kerry Adrianto Riza #MAKI #Boyamin Saiman #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Kejagung menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie tak menerima dirinya ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Sprindik tersebut diterbitkan setelah tim mendalami tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Indonesia
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Rabu (22/7) harus ditunda karena Febrie menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat hadir.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Hari Ini
Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Ditinggal Hotman Paris, Eks Jampidsus Masih Punya Pengacara Beken Bekas Jaksa Senior. Ini Namanya!
Hotman Paris mundur dari kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Febrie kini didampingi Massagus Farizi, pensiunan jaksa senior, sebagai kuasa hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ditinggal Hotman Paris, Eks Jampidsus Masih Punya Pengacara Beken Bekas Jaksa Senior. Ini Namanya!
Bagikan