MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA) pada Jumat (24/7). Pemeriksaan ulang dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada agenda sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Rabu (22/7) harus ditunda karena Febrie menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat hadir.
“Pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang.
Anang menjelaskan pemanggilan ulang tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Baca juga:
Ditinggal Hotman Paris, Eks Jampidsus Masih Punya Pengacara Beken Bekas Jaksa Senior. Ini Namanya!
Sprindik baru itu diterbitkan setelah kepolisian menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Sembilan Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain berinisial DR, NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli di bidang TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi di PT Krakatau, proyek PLTU, serta kasus PT Asabri.
Kejagung menegaskan penerbitan sprindik baru itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Pelimpahan juga tidak mengubah status hukum Febrie yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.(knu)
Baca juga:
Saksi Eks Jampidsus Febrie Sakit Batal Diperiksa, Kejagung Jadwalkan Ulang Jumat Besok

