MerahPutih.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hendardi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Hendardi menilai keputusan menempatkan Febrie di Rumah Tahanan KPK tidak otomatis mencerminkan proses penegakan hukum yang objektif.
Pasalnya, kewenangan penyidikan maupun penuntutan perkara tersebut masih berada di tangan Kejaksaan Agung.
Penahanan Febrie di Rutan KPK tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa perkara ini telah ditangani secara independen dan akuntabel. Langkah itu lebih tepat dipandang sebagai upaya membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung bersikap objektif dan transparan,
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Ia berpandangan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya diproses oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan tersangka.
Menurutnya, prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri, harus diterapkan demi menjaga integritas penegakan hukum.
Karena itu, Hendardi menilai KPK merupakan lembaga yang lebih tepat menangani kasus tersebut agar independensi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terjaga.
Baca juga:
Febrie Adriansyah tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, LSAK: itu Menghina Hukum
Hendardi Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Hendardi menduga ada dua alasan mengapa Kejaksaan Agung tetap menangani perkara tersebut.
Pertama, adanya kepentingan untuk menjaga reputasi institusi sekaligus mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik yang mungkin muncul.
“Persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri, terutama ketika perkara melibatkan pejabat tinggi penegak hukum,” katanya.
Alasan kedua, menurut Hendardi, adalah kekhawatiran bahwa apabila perkara ditangani KPK, penyidik dapat menelusuri keterlibatan pihak lain secara lebih leluasa.
Ia menilai, apabila perkara tetap ditangani secara internal, terdapat potensi kasus hanya berhenti pada sosok Febrie Adriansyah tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab secara pidana.
Baca juga:
LSAK Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie, Minta Jaksa Agung Bertindak Tegas
Kasus Febrie Dinilai Jadi Ujian Penegakan Hukum
Hendardi menegaskan, perkara tersebut bukan semata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.
Ia menilai keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari penetapan tersangka atau penahanan.
Lebih dari itu, aparat harus mampu mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran manfaat yang dinikmati.
“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” tegasnya.
Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar perkara Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara independen, menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum maupun dilindungi karena kepentingan institusi. (Knu)