Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum

Mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan) MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hendardi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Hendardi menilai keputusan menempatkan Febrie di Rumah Tahanan KPK tidak otomatis mencerminkan proses penegakan hukum yang objektif.

Pasalnya, kewenangan penyidikan maupun penuntutan perkara tersebut masih berada di tangan Kejaksaan Agung.

Penahanan Febrie di Rutan KPK tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa perkara ini telah ditangani secara independen dan akuntabel. Langkah itu lebih tepat dipandang sebagai upaya membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung bersikap objektif dan transparan,

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Ia berpandangan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya diproses oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan tersangka.

Menurutnya, prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri, harus diterapkan demi menjaga integritas penegakan hukum.

Karena itu, Hendardi menilai KPK merupakan lembaga yang lebih tepat menangani kasus tersebut agar independensi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terjaga.

Baca juga:

Febrie Adriansyah tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, LSAK: itu Menghina Hukum

Hendardi Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Hendardi menduga ada dua alasan mengapa Kejaksaan Agung tetap menangani perkara tersebut.

Pertama, adanya kepentingan untuk menjaga reputasi institusi sekaligus mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik yang mungkin muncul.

“Persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri, terutama ketika perkara melibatkan pejabat tinggi penegak hukum,” katanya.

Alasan kedua, menurut Hendardi, adalah kekhawatiran bahwa apabila perkara ditangani KPK, penyidik dapat menelusuri keterlibatan pihak lain secara lebih leluasa.

Ia menilai, apabila perkara tetap ditangani secara internal, terdapat potensi kasus hanya berhenti pada sosok Febrie Adriansyah tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab secara pidana.

Baca juga:

LSAK Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie, Minta Jaksa Agung Bertindak Tegas

Kasus Febrie Dinilai Jadi Ujian Penegakan Hukum

Hendardi menegaskan, perkara tersebut bukan semata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Ia menilai keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari penetapan tersangka atau penahanan.

Lebih dari itu, aparat harus mampu mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran manfaat yang dinikmati.

“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” tegasnya.

Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar perkara Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara independen, menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum maupun dilindungi karena kepentingan institusi. (Knu)

#SETARA Institute #Febrie Adriansyah #KPK #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan