Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum

Mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan) MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hendardi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Hendardi menilai keputusan menempatkan Febrie di Rumah Tahanan KPK tidak otomatis mencerminkan proses penegakan hukum yang objektif.

Pasalnya, kewenangan penyidikan maupun penuntutan perkara tersebut masih berada di tangan Kejaksaan Agung.

Penahanan Febrie di Rutan KPK tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa perkara ini telah ditangani secara independen dan akuntabel. Langkah itu lebih tepat dipandang sebagai upaya membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung bersikap objektif dan transparan,

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Ia berpandangan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya diproses oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan tersangka.

Menurutnya, prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri, harus diterapkan demi menjaga integritas penegakan hukum.

Karena itu, Hendardi menilai KPK merupakan lembaga yang lebih tepat menangani kasus tersebut agar independensi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terjaga.

Baca juga:

Febrie Adriansyah tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, LSAK: itu Menghina Hukum

Hendardi Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Hendardi menduga ada dua alasan mengapa Kejaksaan Agung tetap menangani perkara tersebut.

Pertama, adanya kepentingan untuk menjaga reputasi institusi sekaligus mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik yang mungkin muncul.

“Persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri, terutama ketika perkara melibatkan pejabat tinggi penegak hukum,” katanya.

Alasan kedua, menurut Hendardi, adalah kekhawatiran bahwa apabila perkara ditangani KPK, penyidik dapat menelusuri keterlibatan pihak lain secara lebih leluasa.

Ia menilai, apabila perkara tetap ditangani secara internal, terdapat potensi kasus hanya berhenti pada sosok Febrie Adriansyah tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab secara pidana.

Baca juga:

LSAK Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie, Minta Jaksa Agung Bertindak Tegas

Kasus Febrie Dinilai Jadi Ujian Penegakan Hukum

Hendardi menegaskan, perkara tersebut bukan semata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Ia menilai keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari penetapan tersangka atau penahanan.

Lebih dari itu, aparat harus mampu mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran manfaat yang dinikmati.

“Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu,” tegasnya.

Atas dasar itu, Hendardi kembali mendesak agar perkara Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara independen, menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum maupun dilindungi karena kepentingan institusi. (Knu)

#SETARA Institute #Febrie Adriansyah #KPK #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Bagikan