MERAHPUTIH.COM - PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Menurut Saan, masukan datang dari berbagai kalangan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang hukum, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mantan pemimpin KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya," kata Saan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Saan mengatakan proses penyerapan aspirasi dilakukan agar ketentuan mengenai perampasan aset dapat dirumuskan secara lebih komprehensif. Pihak yang berkaitan dengan hukum dan persoalan perampasan aset diberikan kesempatan menyampaikan pandangan sebagai bahan pembahasan di Komisi III.
Baca juga:
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Di tengah proses tersebut, DPR tetap mempertahankan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Saan mengatakan pembahasan akan mengikuti jadwal yang telah disepakati. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target itu sebelumnya telah ditegaskan pimpinan DPR sebagai batas waktu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan yakni bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu. Persoalan integritas aparat juga menjadi perhatian mantan pemimpin KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Dalam forum pembahasan RUU, Erry menilai pembentukan regulasi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum.
Ia mengingatkan kewenangan perampasan aset harus dilaksanakan dengan dasar bukti dan prosedur yang jelas. Menurutnya, keberadaan undang-undang yang baik tidak otomatis menjamin pelaksanaannya apabila tidak disertai aparat yang berintegritas.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut mekanisme pemulihan aset, tetapi juga desain pengawasan terhadap kewenangan aparat. DPR masih menyerap masukan publik melalui berbagai forum sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.(Pon)
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi