RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK

Gedung MPR/DPR. Foto MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.

Menurut Saan, masukan datang dari berbagai kalangan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang hukum, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mantan pemimpin KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya," kata Saan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Saan mengatakan proses penyerapan aspirasi dilakukan agar ketentuan mengenai perampasan aset dapat dirumuskan secara lebih komprehensif. Pihak yang berkaitan dengan hukum dan persoalan perampasan aset diberikan kesempatan menyampaikan pandangan sebagai bahan pembahasan di Komisi III.

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN


Di tengah proses tersebut, DPR tetap mempertahankan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Saan mengatakan pembahasan akan mengikuti jadwal yang telah disepakati. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target itu sebelumnya telah ditegaskan pimpinan DPR sebagai batas waktu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan yakni bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu. Persoalan integritas aparat juga menjadi perhatian mantan pemimpin KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Dalam forum pembahasan RUU, Erry menilai pembentukan regulasi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum.

Ia mengingatkan kewenangan perampasan aset harus dilaksanakan dengan dasar bukti dan prosedur yang jelas. Menurutnya, keberadaan undang-undang yang baik tidak otomatis menjamin pelaksanaannya apabila tidak disertai aparat yang berintegritas.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut mekanisme pemulihan aset, tetapi juga desain pengawasan terhadap kewenangan aparat. DPR masih menyerap masukan publik melalui berbagai forum sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.(Pon)





Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi







#RUU Perampasan Aset #KPK #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Bagikan