DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 10 menit lalu
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid/ media PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM – SEKRETARIS Jenderal PKS sekaligus Anggota DPR RI Muhammad Kholid mendesak pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri terkait dengan pencabutan izin 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kholid meminta kementerian dan lembaga terkait segera melakukan pemeriksaan serta mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).


Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait berkoordinasi menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga didorong mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan dasar hukum untuk pembatalan.

Baca juga:

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab


Kholid menilai kebakaran berulang di sejumlah konsesi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dengan rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang terukur.

“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” tegasnya.


Menurut Kholid, pemerintah harus memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab melaksanakan pemulihan ekosistem serta menyelesaikan kerugian masyarakat melalui mekanisme hukum. Untuk mencegah kebakaran berulang, ia meminta pemerintah mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla. Audit tersebut harus mencakup kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, patroli, hingga kecepatan merespons kemunculan titik api. Hasil audit, lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan pengawasan yang terukur.


Di sisi lain, Kholid meminta pemerintah memastikan masyarakat terdampak karhutla mendapatkan perlindungan, terutama melalui layanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

“Ukuran keberhasilan kita ialah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah,” pungkasnya.(knu)

Baca juga:

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla





#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #DPR RI #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - 1 jam, 10 menit lalu
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - 1 jam, 37 menit lalu
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
ShowBiz
Seringai Lelang Koleksi Pribadi, Donasi Rp 37,5 Juta Disalurkan untuk Korban Karhutla
Barang-barang yang dilelang bukan sekadar koleksi biasa, melainkan benda-benda yang menyimpan kenangan dari perjalanan musikal Seringai selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Oktober 2026
Seringai Lelang Koleksi Pribadi, Donasi Rp 37,5 Juta Disalurkan untuk Korban Karhutla
Indonesia
Karhutla di Papua Selatan Mulai Berkurang Berkat Modifikasi Cuaca
Upaya OMC memicu hujan di wilayah utara dan tengah Merauke, bagian selatan Boven Digoel, serta bagian selatan Mappi.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Karhutla di Papua Selatan Mulai Berkurang Berkat Modifikasi Cuaca
Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Indonesia
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Indonesia
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Indonesia
11 Pesawat Angkut TNI AU Tetap Siaga Lakukan Operasi Pemadaman Karhutla
TNI AU, menggandeng instansi dari luar TNI dalam proses pemeriksaan dan pemeliharaan mesin pesawat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
11 Pesawat Angkut  TNI AU Tetap Siaga Lakukan Operasi Pemadaman Karhutla
Bagikan