DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 37 menit lalu
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid/ media PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM – ANGGOTA Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.


Kholid menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik harus memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut dimintai pertanggungjawaban tanpa membedakan asal modal maupun kepemilikan perusahaan.

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).


Polisi menyebut 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA). Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Baca juga:

Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas


Kholid meminta penyidik memperkuat pembuktian dengan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan. Pemeriksaan perlu mencakup peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” tegas Kholid, yang juga Sekjen PKS ini.


Menurut Kholid, kebakaran yang berulang di sejumlah konsesi menunjukkan perlunya penindakan yang memberikan efek jera. Ancaman hukuman tidak akan efektif apabila tidak disertai kepastian penegakan hukum. Ia juga meminta penegak hukum mengoptimalkan instrumen sanksi yang tersedia.

Selain denda, pelaku dapat dikenai perampasan keuntungan hasil tindak pidana serta sanksi lain sesuai ketentuan hukum lingkungan. Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan.

“Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” katanya.

Kholid menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla tidak berhenti pada proses penyidikan.(knu)

Baca juga:

Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan

#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #PKS #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - 1 jam, 37 menit lalu
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
ShowBiz
Seringai Lelang Koleksi Pribadi, Donasi Rp 37,5 Juta Disalurkan untuk Korban Karhutla
Barang-barang yang dilelang bukan sekadar koleksi biasa, melainkan benda-benda yang menyimpan kenangan dari perjalanan musikal Seringai selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Oktober 2026
Seringai Lelang Koleksi Pribadi, Donasi Rp 37,5 Juta Disalurkan untuk Korban Karhutla
Indonesia
Karhutla di Papua Selatan Mulai Berkurang Berkat Modifikasi Cuaca
Upaya OMC memicu hujan di wilayah utara dan tengah Merauke, bagian selatan Boven Digoel, serta bagian selatan Mappi.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Karhutla di Papua Selatan Mulai Berkurang Berkat Modifikasi Cuaca
Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Indonesia
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Indonesia
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Indonesia
11 Pesawat Angkut TNI AU Tetap Siaga Lakukan Operasi Pemadaman Karhutla
TNI AU, menggandeng instansi dari luar TNI dalam proses pemeriksaan dan pemeliharaan mesin pesawat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
11 Pesawat Angkut  TNI AU Tetap Siaga Lakukan Operasi Pemadaman Karhutla
Indonesia
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Bagikan