MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah menilai proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung masih berjalan sesuai aturan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
KPK Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Namun, dari hasil pemantauan sementara, belum ditemukan alasan yang memenuhi syarat bagi KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kami memandang untuk perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan teman-teman di Kortas ini masih sesuai on the track, masih ada proses-prosesnya yang memang dilakukan sesuai hukum acara,
kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (23/7)
Menurut Taufik, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih penanganan perkara dari aparat penegak hukum lain. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini, kata dia, syarat tersebut belum terpenuhi karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung masih berjalan sebagaimana mestinya.
“Menurut kami belum terpenuhi syarat-syarat untuk pengambilalihan,” ujarnya.
Baca juga:
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasannya Harus Berobat
KPK Tetap Pantau Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah
Meski belum mengambil alih, KPK memastikan tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah tetap memonitor perkembangan penyidikan dan siap menjalankan fungsi koordinasi maupun supervisi apabila diperlukan.
Taufik menjelaskan, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari kewenangan KPK selain fungsi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Apabila diperlukan dukungan dalam proses penanganan perkara, KPK siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Karena selain kewenangan penindakan, pencegahan, kita juga ada kewenangan koordinasi supervisi,” katanya. (Pon)

