MerahPutih.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim diketahui menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara, terhadap anak dari pengusaha Riza Chalid itu.
"Insya Allah bakal ajukan banding," kata Kerry Riza usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari WIB.
Baca juga:
Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Triliun
Kerry Riza memastikan, pihaknya akan terus mencari keadilan terkait perkara yang menjeratnya.
"Saya terus akan mencari keadilan," katanya.
Kerry Riza mengaku bingung atas putusan majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ungkapnya.
Baca juga:
Anak Riza Chalid Mohon Keadilan Usai Kena Tuntutan 18 Tahun, Seret-Seret Nama Prabowo
Jadi, Kerry memastikan akan terus melakukan upaya hukum, termasuk mengajukan banding.
"Ya Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," katanya.
Pada kesempatan ini, Kerry Riza menanggapi putusan majelis hakim mengenai terminal BBM PT OTM yang dirampas untuk negara. Kerry mengaku bingung lantaran terminal tersebut masih dipergunakan oleh Pertamina.
"Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," pungkasnya. (Pon)