MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Gus Yaqut tiba di pengadilan untuk mengikuti proses persidangan. Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media terkait persiapannya menghadapi persidangan.
Baca juga:
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Gus Yaqut Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji
Ketika ditanya mengenai persiapan menjalani sidang perdana, Gus Yaqut menyatakan dirinya siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.
Insya Allah siap, Insya Allah siap.
kata Gus Yaqut
Namun, ia belum banyak memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjeratnya. Gus Yaqut meminta publik mendoakan agar persidangan berjalan dengan baik dan lancar.
"Nanti ya kalau soal itu nanti, doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakanlah, semua yang benar akan kelihatan," ujarnya.
Baca juga:
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Gus Yaqut juga memastikan dirinya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan. Ia menjawab tegas ketika ditanya apakah akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Pasti dong," katanya.
Mantan Menag tersebut juga menyampaikan, bahwa dirinya menyerahkan proses yang dihadapinya kepada Allah SWT.
"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujar Gus Yaqut.
KPK Tahan Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Melalui perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. (pon)