MerahPutih.com - Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
katanya dalam siding dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026. Di mana, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp 2,6 miliar. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, sesuai yang diterimanya dalam tindak pidana tersebut serta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, berlaku setelah terdakwa menjalani hukumannya.
Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.