Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung

Soffi AmiraSoffi Amira - 48 menit lalu
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pada permohonan yang didaftarkan Rabu (5/8), tim kuasa hukum menilai proses penyidikan hingga penahanan kliennya menyimpan sejumlah pelanggaran hukum acara.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 6 Pokok Keberatan

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan enam pokok keberatan yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Persoalan ini bukan soal menghindari proses hukum, tetapi menguji apakah proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan atau tidak.

kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8)

Keberatan pertama menyangkut penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menurutnya sudah tidak lagi berlaku setelah lahirnya KUHP baru.

Firman menilai, penyidik wajib menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sesuai asas lex mitior.

Baca juga:

Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka

Ia juga menyinggung berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur penerapan hukuman lebih ringan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, Firman mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence dalam penetapan tersangka. Menurutnya, Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur perdagangan pengaruh meski telah meratifikasi UNCAC.

Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.

Menurut Firman, penyidik hanya menyebut dugaan korupsi dalam rentang waktu tertentu tanpa menjelaskan perbuatan pidana secara konkret.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum menilai terdapat dua kali penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara yang disebut berkaitan dengan peristiwa yang sama.

Mereka juga mempersoalkan pejabat yang menandatangani dokumen penetapan tersangka serta surat penahanan karena dianggap tidak memiliki kewenangan berdasarkan peraturan internal Kejaksaan.

Baca juga:

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Firman juga menyoroti alasan penahanan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak menjelaskan secara rinci dasar perlunya penahanan.

Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.

Mereka juga memohon agar pengadilan memerintahkan pembebasan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan. Menurut Firman, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Jampidsus #Kejaksaan Agung #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - 48 menit lalu
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - 1 jam, 11 menit lalu
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Febrie bakal mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2026
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Bagikan