Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pada permohonan yang didaftarkan Rabu (5/8), tim kuasa hukum menilai proses penyidikan hingga penahanan kliennya menyimpan sejumlah pelanggaran hukum acara.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 6 Pokok Keberatan

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan enam pokok keberatan yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Persoalan ini bukan soal menghindari proses hukum, tetapi menguji apakah proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan atau tidak.

kata Firman kepada wartawan, Rabu (5/8)

Keberatan pertama menyangkut penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menurutnya sudah tidak lagi berlaku setelah lahirnya KUHP baru.

Firman menilai, penyidik wajib menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sesuai asas lex mitior.

Baca juga:

Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka

Ia juga menyinggung berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur penerapan hukuman lebih ringan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, Firman mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence dalam penetapan tersangka. Menurutnya, Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur perdagangan pengaruh meski telah meratifikasi UNCAC.

Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.

Menurut Firman, penyidik hanya menyebut dugaan korupsi dalam rentang waktu tertentu tanpa menjelaskan perbuatan pidana secara konkret.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum menilai terdapat dua kali penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara yang disebut berkaitan dengan peristiwa yang sama.

Mereka juga mempersoalkan pejabat yang menandatangani dokumen penetapan tersangka serta surat penahanan karena dianggap tidak memiliki kewenangan berdasarkan peraturan internal Kejaksaan.

Baca juga:

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Firman juga menyoroti alasan penahanan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak menjelaskan secara rinci dasar perlunya penahanan.

Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.

Mereka juga memohon agar pengadilan memerintahkan pembebasan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan. Menurut Firman, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Jampidsus #Kejaksaan Agung #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Bagikan