MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang Rp 1 pun saat menggeledah rumah kliennya terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Untuk itu, Mellisa membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
"Barang yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp 1 pun," kata Mellisa di sela sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Mellisa menegaskan barang yang disita KPK saat menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, lembaga yang dikomandoi Setyo Budiyanto itu juga menyita ponsel milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.
"Hanya paspor, ya. Barang kedua, catatan notebook, yang ketiga ponsel tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Baca juga:
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jaksa KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.
Saat menanggapi dakwaan jaksa, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Dikatakan, tidak ada uang negara dalam perkara ini.
"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi enggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah," katanya.(Pon)
Baca juga:
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji