MERAHPUTIH.COM - EKS Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama," ucap jaksa
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca juga:
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Menurut jaksa, Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Jaksa menyebut pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disebut juga disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Jaksa juga mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dalam perkara ini, Yaqut disebut memperkaya dirinya sendiri sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan dengan kurs saat ini, nilai tersebut sekitar Rp 4,83 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," kata jaksa.(Pon)
Baca juga:
Tahanan KPK Lain Mulai Ikuti Taktik Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah di Hari Raya