Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8). Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, karena memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Hal itu terungkap dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Baca juga:

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Rugikan Negara Rp 622 Miliar dari Korupsi Kuota Haji

Pakai
Eks Menag, Gus Yaqut, rugikan negara Rp 622 miliar dari korupsi kuota haji. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8). Dalam perkara ini, Yaqut juga didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 622 miliar.

Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.

ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan

Melalui asumsi kurs Rp 17.800 per dolar AS, uang tersebut setara sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,8 miliar.

Jaksa menyebutkan, perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca juga:

Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan

Menurut jaksa, Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengaturan tersebut didakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.

Baca juga:

Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

27 Pihak yang Diperkaya dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakai
Sejumlah pihak ikut diperkaya dari kasus korupsi kuota haji. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Selain Yaqut, jaksa mendakwa perkara tersebut turut memperkaya pihak lain. Mereka adalah 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu. Berikut daftar pihak yang diperkaya:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta

2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta

3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500

4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta

5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000

6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500

7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000

8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000

9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000

10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000

11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000

12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600

13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000

14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500

15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000

16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500

17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200

18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500

19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500

20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000

21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600

22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400

23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000

24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600

25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000

26. Memperkaya korporasi, yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41

27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi #KPK #Kuota Haji #Kerugian Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Bagikan