Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8). Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, karena memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Hal itu terungkap dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Baca juga:

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Rugikan Negara Rp 622 Miliar dari Korupsi Kuota Haji

Pakai
Eks Menag, Gus Yaqut, rugikan negara Rp 622 miliar dari korupsi kuota haji. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8). Dalam perkara ini, Yaqut juga didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 622 miliar.

Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.

ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan

Melalui asumsi kurs Rp 17.800 per dolar AS, uang tersebut setara sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,8 miliar.

Jaksa menyebutkan, perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca juga:

Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan

Menurut jaksa, Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengaturan tersebut didakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.

Baca juga:

Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

27 Pihak yang Diperkaya dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakai
Sejumlah pihak ikut diperkaya dari kasus korupsi kuota haji. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Selain Yaqut, jaksa mendakwa perkara tersebut turut memperkaya pihak lain. Mereka adalah 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu. Berikut daftar pihak yang diperkaya:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta

2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta

3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500

4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta

5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000

6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500

7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000

8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000

9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000

10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000

11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000

12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600

13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000

14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500

15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000

16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500

17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200

18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500

19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500

20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000

21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600

22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400

23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000

24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600

25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000

26. Memperkaya korporasi, yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41

27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi #KPK #Kuota Haji #Kerugian Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan