MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, karena memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Hal itu terungkap dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Baca juga:
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Gus Yaqut Rugikan Negara Rp 622 Miliar dari Korupsi Kuota Haji

Eks Menag, Gus Yaqut, rugikan negara Rp 622 miliar dari korupsi kuota haji. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8). Dalam perkara ini, Yaqut juga didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 622 miliar.
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan
Melalui asumsi kurs Rp 17.800 per dolar AS, uang tersebut setara sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,8 miliar.
Jaksa menyebutkan, perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca juga:
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Menurut jaksa, Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengaturan tersebut didakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.
Baca juga:
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
27 Pihak yang Diperkaya dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Sejumlah pihak ikut diperkaya dari kasus korupsi kuota haji. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan
Selain Yaqut, jaksa mendakwa perkara tersebut turut memperkaya pihak lain. Mereka adalah 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu. Berikut daftar pihak yang diperkaya:
1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
26. Memperkaya korporasi, yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500. (Pon)