Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengambil langkah paksa terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.

Rudy sedianya diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (6/8). Namun, kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Rudy hanya mengirimkan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Rudy tidak kembali menunda pemeriksaan. KPK menilai keterangannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Budi menyebut penyidik membutuhkan keterangan Rudy untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami peran para pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca juga:

KPK Cegah Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum

Saat ditanya apakah Rudy bisa dijemput paksa apabila kembali mangkir, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Rudy, tersangka lainnya yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama PT DNR Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker.

Dua perusahaan, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung

Kontrak Bansos Beras Rp 335 Miliar

Kasus ini bermula dari kontrak distribusi bansos beras Kemensos senilai Rp 335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy.

KPK kemudian menemukan Perum Bulog menawarkan harga distribusi lebih rendah untuk volume pekerjaan yang sama di 15 provinsi.

Nilai yang ditawarkan Bulog disebut hanya Rp 113 miliar. Perbedaan dengan kontrak Kemensos tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar dan oleh KPK dihitung menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 221 miliar.

KPK juga menyebut PT DNR Logistik memperoleh keuntungan lebih dari Rp 108 miliar dari proyek tersebut.

Dana itu kemudian dialirkan kepada perusahaan induk melalui mekanisme pembagian dividen.

Penyidik KPK kini terus menyelesaikan pemberkasan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Keterangan Rudy dinilai menjadi salah satu bagian yang diperlukan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut. (Pon)

#Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Bagikan