Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengambil langkah paksa terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.

Rudy sedianya diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (6/8). Namun, kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Rudy hanya mengirimkan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Rudy tidak kembali menunda pemeriksaan. KPK menilai keterangannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Budi menyebut penyidik membutuhkan keterangan Rudy untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami peran para pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca juga:

KPK Cegah Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum

Saat ditanya apakah Rudy bisa dijemput paksa apabila kembali mangkir, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Rudy, tersangka lainnya yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama PT DNR Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker.

Dua perusahaan, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung

Kontrak Bansos Beras Rp 335 Miliar

Kasus ini bermula dari kontrak distribusi bansos beras Kemensos senilai Rp 335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy.

KPK kemudian menemukan Perum Bulog menawarkan harga distribusi lebih rendah untuk volume pekerjaan yang sama di 15 provinsi.

Nilai yang ditawarkan Bulog disebut hanya Rp 113 miliar. Perbedaan dengan kontrak Kemensos tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar dan oleh KPK dihitung menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 221 miliar.

KPK juga menyebut PT DNR Logistik memperoleh keuntungan lebih dari Rp 108 miliar dari proyek tersebut.

Dana itu kemudian dialirkan kepada perusahaan induk melalui mekanisme pembagian dividen.

Penyidik KPK kini terus menyelesaikan pemberkasan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Keterangan Rudy dinilai menjadi salah satu bagian yang diperlukan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut. (Pon)

#Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan