MerahPutih.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8).
Gugatan itu diajukan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Baca juga:
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Febrie Adriansyah Sudah Serahkan Berkas Praperadilan
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, berkas permohonan praperadilan resmi didaftarkan pada hari ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang dalam proses pidana.
Kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini.
kata Febri, Rabu (5/8)
Febri menegaskan, praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum. Menurut dia, mekanisme itu justru bertujuan menguji apakah penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara," ujarnya.
Baca juga:
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum akan menguji tindakan paksa yang telah dilakukan penyidik beserta seluruh dokumen hukum yang menjadi dasar penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut Febri, mekanisme praperadilan terbuka untuk semua pihak dan semua perkara. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak memiliki perlakuan khusus.
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," katanya.
Baca juga:
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Temukan 9 Pelanggaran Penyidikan
Febri mengaku tim kuasa hukum telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan. Setelah dilakukan pendalaman selama beberapa hari terakhir, pihaknya mengklaim jumlah indikasi pelanggaran itu bertambah.
Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Seluruh argumentasi hukum akan disampaikan dalam dokumen permohonan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Ia berharap, proses praperadilan nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji secara terbuka legalitas penetapan tersangka maupun seluruh prosedur penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah. (Pon)

