Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan

Soffi AmiraSoffi Amira - 51 menit lalu
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8).

Gugatan itu diajukan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Baca juga:

Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka

Febrie Adriansyah Sudah Serahkan Berkas Praperadilan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, berkas permohonan praperadilan resmi didaftarkan pada hari ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang dalam proses pidana.

Kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini.

kata Febri, Rabu (5/8)

Febri menegaskan, praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum. Menurut dia, mekanisme itu justru bertujuan menguji apakah penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara," ujarnya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum akan menguji tindakan paksa yang telah dilakukan penyidik beserta seluruh dokumen hukum yang menjadi dasar penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah.

Menurut Febri, mekanisme praperadilan terbuka untuk semua pihak dan semua perkara. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak memiliki perlakuan khusus.

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," katanya.

Baca juga:

Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Temukan 9 Pelanggaran Penyidikan

Febri mengaku tim kuasa hukum telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan. Setelah dilakukan pendalaman selama beberapa hari terakhir, pihaknya mengklaim jumlah indikasi pelanggaran itu bertambah.

Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Seluruh argumentasi hukum akan disampaikan dalam dokumen permohonan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Ia berharap, proses praperadilan nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji secara terbuka legalitas penetapan tersangka maupun seluruh prosedur penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Jampidsus #Kejaksaan Agung #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - 51 menit lalu
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Febrie bakal mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2026
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bagikan