MERAHPUTIH.COM - MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta KPK tak berhenti mengusut pihak yang berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Praswad meminta KPK membongkar aktor utama di balik perkara tersebut.
“KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis,” kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Menurut Praswad, penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut. KPK juga diminta mencari tahu siapa yang menginisiasi hingga pihak yang diduga menikmati hasilnya.
“Pengungkapan perkara harus diarahkan untuk menemukan aktor utama di balik praktik korupsi tersebut, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah,” ujarnya.
Baca juga:
Selain mengejar aktor utama, Praswad meminta KPK menelusuri seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
KPK harus menyisir dan menelusuri seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ia menilai upaya tersebut penting untuk memastikan hasil dugaan korupsi dapat ditelusuri dan dipulihkan. “Semangat untuk memiskinkan koruptor harus benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebagai slogan semata,” ujar Praswad.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dengan layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Empat tersangka di antaranya ialah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. (Pon)
Baca juga:
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi