Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri

Gedung KPK. (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berlangsung sejak 2010. Sejumlah mantan pejabat Kemnaker akan dipanggil untuk diperiksa, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

“Penyidik menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Hanif diperlukan karena penyidik menilai yang bersangkutan mengetahui alur dan kebijakan pengurusan RPTKA pada masanya. Penyidik juga akan mendalami dugaan aliran dana yang masuk ke tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekjen Kemnaker.

Baca juga:

Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'

“Dalam perkara ini, tersangka saudara HS diduga menerima aliran dana meskipun menduduki beberapa jabatan yang berbeda,” ujarnya.

KPK mencatat Hanif sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kini tengah menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap eks Menaker itu.

Kasus pemerasan RPTKA ini terus dikembangkan oleh KPK. Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti baru. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober 2025.

Baca juga:

Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri

Sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, serta eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono.

Nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing sejak 2019 dan mengantongi dana sekitar Rp 53 miliar.

#Kasus Korupsi #KPK #Hanif Dhakiri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Bagikan