Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berlangsung sejak 2010. Sejumlah mantan pejabat Kemnaker akan dipanggil untuk diperiksa, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
“Penyidik menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Hanif diperlukan karena penyidik menilai yang bersangkutan mengetahui alur dan kebijakan pengurusan RPTKA pada masanya. Penyidik juga akan mendalami dugaan aliran dana yang masuk ke tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekjen Kemnaker.
Baca juga:
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
“Dalam perkara ini, tersangka saudara HS diduga menerima aliran dana meskipun menduduki beberapa jabatan yang berbeda,” ujarnya.
KPK mencatat Hanif sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kini tengah menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap eks Menaker itu.
Kasus pemerasan RPTKA ini terus dikembangkan oleh KPK. Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti baru. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober 2025.
Baca juga:
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, serta eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono.
Nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing sejak 2019 dan mengantongi dana sekitar Rp 53 miliar.