Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara
Pengusaha Riza Chalid (Youtube)
MerahPutih.com - Interpol telah resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023
Red notice itu Jumat, 23 Januari 2026, serta telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, kepada media, Minggu (1/2).
Baca juga:
Tersangka Sejak Juli 2025, Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026
Proses Asesmen dan Koordinasi
Polri mengakui proses penerbitan Riza Chalid memang membutuhkan waktu lama setelah ditetapkan pada Juli 2025 silam. Namun, lewat koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, akhirnya dapat diterbitkan.
“Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis,” imbuh Untung, dikutip Antara
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan penerbitan red notice memerlukan asesmen ketat, terutama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, Polri harus meyakinkan Interpol perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” papar Ricky.
Baca juga:
Anak Riza Chalid Raup Cuap Rp 164,7 M dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina
Status Paspor Riza Chalid
Sebelumnya, Imigrasi memastikan telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid. Pria yang dikenal sebagai makelar minyak Indonesia itu diketahui terakhir berada di Malaysia.
Riza Chalid berdasarkan data Imigrasi telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 lalu. Sejak itu, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara membawa pulang saudagar minyak itu ke tanah air, tetapi belum juga berhasil. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Negara Tempat Riza Chalid Kabur Terdeteksi Interpol, Tim Polri Sudah ke Sana
Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara
Tersangka Sejak Juli 2025, Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025