Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mengenakan kemeja khasnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melangkah tegap memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1) untuk memberikan kesaksian krusial terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Sebagai mantan Komisaris Utama periode 2019–2024, Ahok hadir guna mengklarifikasi silang sengkarut penyewaan kapal dan terminal BBM yang menyeret sembilan terdakwa dalam dugaan kerugian negara senilai Rp 285 triliun.

Di hadapan majelis hakim, terungkap fakta bahwa dewan komisaris tidak pernah menerima laporan adanya penyimpangan harga atau kerugian negara dari lembaga auditor resmi seperti BPK maupun BPKP.

Keputusan perusahaan untuk menyewa aset dari pihak swasta dinilai sebagai langkah darurat yang rasional mengingat kondisi internal perusahaan yang terbatas.

Baca juga:

Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang

"Untuk proses tender 2014 saya tidak tahu karena belum di Pertamina. Namun, selama duduk di dekom, tidak pernah ada laporan temuan BPK dan BPKP soal kemahalan sewa terminal. Begitu juga untuk sewa kapal, tidak pernah terdengar ada masalah," ujar Ahok.

Sebaliknya, laporan yang masuk ke mejanya justru menyoroti kekurangan armada kapal yang memaksa Pertamina menyewa dari pihak swasta. Ahok menilai keputusan penyewaan kapal dan terminal BBM adalah langkah yang wajar dan logis secara bisnis.

Hal ini didasari oleh kondisi aset Pertamina yang sudah menua dan keterbatasan anggaran untuk peremajaan.

"Ketika saya masuk di dekom, kapal-kapal dan kilang Pertamina itu sudah banyak yang tua. Saya bilang, sebetulnya kalau Pertamina mau untung, harus investasi di kapal-kapal yang muda dan kapasitasnya besar, tapi Pertamina tidak punya uang," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun.

Ia mengaku tidak memahami dasar perhitungan kerugian tersebut, mengingat kinerja keuangan Pertamina justru mencatat rekor positif di akhir masa jabatannya.

"Terus terang, saya juga tidak mengerti kerugian Rp285 triliun itu perhitungannya bagaimana? Yang pasti, di tahun terakhir saya menjadi komisaris utama, Pertamina untung USD4,7 miliar," ungkap Ahok.

Sebagai informasi, JPU mendakwa kerugian tersebut muncul dari penyewaan Terminal BBM Merak dari PT Orbit Terminal Merak (sebesar Rp2,9 triliun) dan penyewaan tiga kapal dari PT Jenggala Maritim Nusantara (sebesar 11,9 juta dolar AS).

Baca juga:

Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina

Kehadiran Ahok di kursi saksi ini diperuntukkan bagi sembilan terdakwa yang terdiri dari jajaran mantan petinggi anak usaha Pertamina hingga pihak swasta.

Dari kubu internal Pertamina, duduk di kursi pesakitan antara lain Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Sani Dinar Saifuddin yang merupakan eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Turut menjadi terdakwa pejabat Pertamina lainnya yakni Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), dan Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT KPI).

Sementara dari pihak swasta atau mitra kerja, JPU mendakwa Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim.

Menanggapi kesaksian Ahok yang merupakan saksi ke-45 sekaligus saksi terakhir, Patra M Zen selaku kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto, menilai dakwaan jaksa semakin lemah.

"Tidak satupun saksi yang menyatakan bahwa kliennya terbukti bersalah atau ada perbuatan melawan hukum dalam perkara yang didakwakan oleh kejaksaan," ujar Patra.

Ia berharap majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa karena jika tidak ada perbuatan melawan hukum, maka unsur kerugian negara otomatis gugur. (Pon)

#Basuki Tjahaja Purnama #Pertamina #Korupsi Pertamina #PT Pertamina Patra Niaga #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bagikan