Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Merahputih.com - Mengenakan kemeja khasnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melangkah tegap memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1) untuk memberikan kesaksian krusial terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Sebagai mantan Komisaris Utama periode 2019–2024, Ahok hadir guna mengklarifikasi silang sengkarut penyewaan kapal dan terminal BBM yang menyeret sembilan terdakwa dalam dugaan kerugian negara senilai Rp 285 triliun.
Di hadapan majelis hakim, terungkap fakta bahwa dewan komisaris tidak pernah menerima laporan adanya penyimpangan harga atau kerugian negara dari lembaga auditor resmi seperti BPK maupun BPKP.
Keputusan perusahaan untuk menyewa aset dari pihak swasta dinilai sebagai langkah darurat yang rasional mengingat kondisi internal perusahaan yang terbatas.
Baca juga:
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
"Untuk proses tender 2014 saya tidak tahu karena belum di Pertamina. Namun, selama duduk di dekom, tidak pernah ada laporan temuan BPK dan BPKP soal kemahalan sewa terminal. Begitu juga untuk sewa kapal, tidak pernah terdengar ada masalah," ujar Ahok.
Sebaliknya, laporan yang masuk ke mejanya justru menyoroti kekurangan armada kapal yang memaksa Pertamina menyewa dari pihak swasta. Ahok menilai keputusan penyewaan kapal dan terminal BBM adalah langkah yang wajar dan logis secara bisnis.
Hal ini didasari oleh kondisi aset Pertamina yang sudah menua dan keterbatasan anggaran untuk peremajaan.
"Ketika saya masuk di dekom, kapal-kapal dan kilang Pertamina itu sudah banyak yang tua. Saya bilang, sebetulnya kalau Pertamina mau untung, harus investasi di kapal-kapal yang muda dan kapasitasnya besar, tapi Pertamina tidak punya uang," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun.
Ia mengaku tidak memahami dasar perhitungan kerugian tersebut, mengingat kinerja keuangan Pertamina justru mencatat rekor positif di akhir masa jabatannya.
"Terus terang, saya juga tidak mengerti kerugian Rp285 triliun itu perhitungannya bagaimana? Yang pasti, di tahun terakhir saya menjadi komisaris utama, Pertamina untung USD4,7 miliar," ungkap Ahok.
Sebagai informasi, JPU mendakwa kerugian tersebut muncul dari penyewaan Terminal BBM Merak dari PT Orbit Terminal Merak (sebesar Rp2,9 triliun) dan penyewaan tiga kapal dari PT Jenggala Maritim Nusantara (sebesar 11,9 juta dolar AS).
Baca juga:
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Kehadiran Ahok di kursi saksi ini diperuntukkan bagi sembilan terdakwa yang terdiri dari jajaran mantan petinggi anak usaha Pertamina hingga pihak swasta.
Dari kubu internal Pertamina, duduk di kursi pesakitan antara lain Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Sani Dinar Saifuddin yang merupakan eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Turut menjadi terdakwa pejabat Pertamina lainnya yakni Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), dan Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT KPI).
Sementara dari pihak swasta atau mitra kerja, JPU mendakwa Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menanggapi kesaksian Ahok yang merupakan saksi ke-45 sekaligus saksi terakhir, Patra M Zen selaku kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto, menilai dakwaan jaksa semakin lemah.
"Tidak satupun saksi yang menyatakan bahwa kliennya terbukti bersalah atau ada perbuatan melawan hukum dalam perkara yang didakwakan oleh kejaksaan," ujar Patra.
Ia berharap majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa karena jika tidak ada perbuatan melawan hukum, maka unsur kerugian negara otomatis gugur. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook