MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Tersangka tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Kamis (2/7), LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
(Tersangka) yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi
Diduga Minta Dirikan Perusahaan untuk Jual Food Tray
Menurut Kejagung, pada 2025 LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut diduga sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkap Syarief.
Baca juga:
BGN Bakal Tutup Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Singgung Praktik Jual Beli Titik SPPG
Syarief menjelaskan, harga food tray tersebut ditetapkan secara sepihak oleh LMI.
Dalam harga yang ditentukan itu, diduga terdapat alokasi keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," ungkapnya.
Belum Diungkap Nilai Keuntungan dan Kerugian Negara
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima LMI dari hasil penjualan food tray tersebut.
Penyidik juga belum membeberkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selama proses penyidikan berlangsung, LMI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Baca juga:
Banggar DPR Minta Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat, Jangan Ulangi Kasus BGN
Total Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi BGN
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional bertambah menjadi tujuh orang.
Daftar tersangka dalam perkara ini meliputi:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, LMI.
(Knu)