MerahPutih.com - Nama anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bebizie mengakui pernah menerima honor menyanyi dari Rita dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.
Baca juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Honor Profesional Bukan Uang Korupsi
Namun, Bebize menegaskan uang yang diterimanya merupakan upah kerja profesional, bukan berasal dari aliran uang korupsi
Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati
Dalam pemeriksaan itu, Bebizie hadir sebagai saksi untuk menjelaskan transaksi honor menyanyi yang disebut terkait dengan aliran dana gratifikasi.
“Pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” imbuh legislator Kebon Sirih itu saat ditemui awak media, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8).
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Gratifikasi Rita Widyasari dari Perusahaan Batubara
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama dua pihak lain sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara berkembang lebih jauh. Pada 19 Februari 2025 dilansir Antara, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)