MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pemanggilan tersebut dimungkinkan untuk mendalami proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga diwarnai praktik korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Rabu (1/7), penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana serta rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan terkait usulan pelepasan kawasan hutan.
Baca juga:
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Pertemuan di Kementerian Kehutanan Jadi Sorotan Penyidik
Salah satu pertemuan yang menjadi perhatian penyidik berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pembebasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Menurut KPK, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Atas dasar itu, penyidik menilai keterangan dari pihak Kementerian Kehutanan berpotensi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
KPK Telusuri Dugaan Pemotongan SHU Anggota KUD
Selain dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin, KPK juga menemukan indikasi adanya pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha, yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ujar Taufik.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Diduga Minta Land Cruiser
Kasus Terungkap Berawal dari OTT KPK
Perkara ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026.
Pada tahap awal, penyidik mengusut dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing yang diduga melibatkan pemberian Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Dari pengembangan penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Saat ini, Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (Pon)