MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku dicecar penyidik mengenai honor yang diterimanya saat masih berprofesi sebagai penyanyi pada 2017-2018.
Bebizie menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga 14.43 WIB.
"Saya (diperiksa dalam kapasitas) sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Bebizie Ungkap Pernah Diundang Perusahaan di Kaltim
Bebizie menjelaskan, saat masih menjadi penyanyi pada 2017-2018, dirinya beberapa kali mendapat undangan untuk tampil di Kalimantan Timur.
Menurut dia, acara tersebut diselenggarakan oleh perusahaan yang kemudian melakukan pembayaran atas jasanya sebagai penyanyi.
Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu sehingga saya dipanggil terkait itu. Saya menjelaskan bahwa di 2017–18 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT. PT yang mengundang saya,
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati.
Ia menegaskan, uang yang masuk ke rekeningnya merupakan pembayaran atas jasa menyanyi yang dilakukannya ketika masih berprofesi sebagai penyanyi.
“Insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” pungkasnya.
KPK Usut Dugaan Gratifikasi dari Produksi Batu Bara
KPK sebelumnya mengungkap tengah mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret Rita Widyasari.
Penyidik mendalami dugaan adanya pembayaran berdasarkan jumlah produksi batu bara yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut.
Pengusutan tersebut dilakukan sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
Baca juga:
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Korporasi
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi kendaraan bagi Rita Widyasari untuk menerima hasil tindak pidana korupsi. (Pon)