MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, pada Jumat (14/8).
Juprizal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
“Pemeriksan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Juprizal telah datang ke markas antirasuah pada pukul 09.50 WIB. Saat ini, politikus Gerindra tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga:
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK Sita 12.000 Dolar Singapura dari Juprizal
Dalam perkara ini, penyidik KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura dari Juprizal pada Rabu, 8 Juli 2026.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan amplop yang diserahkan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Adapun uang tersebut diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain Juprizal, penyidik KPK pada Jumat (14/8) juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Mereka yakni Fahdiansyah selaku Pj. Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025; Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia, Tbk; Novianti selaku pihak swasta; dan Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.
Baca juga:
Pengembangan OTT KPK di Kuansing
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK yang digelar pada 29 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
KPK menduga Suhardiman meminta hadiah berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Mobil itu diduga dibeli melalui pembiayaan kredit menggunakan identitas Ardiles.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (Pon)