Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim pengacara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, tetapi tidak muncul secara detail dalam dakwaan jaksa KPK.

Salah satu nama yang dipertanyakan adalah pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Pengacara Yaqut menilai, nama Fuad memiliki kaitan dengan rangkaian persoalan kuota tambahan haji yang dibahas dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar

Pengacara Gus Yaqut Bicara soal Dokumen Perkara yang Memuat 432 Saksi

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah membaca dokumen perkara yang memuat keterangan 432 saksi dan sembilan ahli.

Dari dokumen itu, kata dia, terdapat sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota di tingkat teknis.

Kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya.

kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8)

Mellisa juga mempertanyakan perbedaan informasi antara berita acara pemeriksaan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Apakah ada disparitas di sini? Ada yang ditutupi, ada yang dikurangi angkanya, ada yang sengaja ditambah," ujarnya.

Kuasa hukum Yaqut lainnya, Dodi Abdul Kadir, kemudian menyoroti nama Fuad Masyhur. Menurut Dodi, Fuad disebut dalam rangkaian perkara terkait kuota tambahan haji.

Baca juga:

Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Bos Maktour Disebut Keberatan dengan Penolakan Gus Yaqut

Dodi menyebutkan dalam perkara penyelenggaraan haji 2022, Fuad disebut pernah menyampaikan keberatan setelah kuota tambahan yang dibahas ditolak Yaqut.

"Tadi jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, dan yang kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad," kata Dodi.

Ia menilai, rangkaian tersebut penting untuk melihat pihak mana yang memiliki kepentingan terhadap kuota tambahan haji.

"Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung," ujarnya.

Baca juga:

Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Dodi menyebutkan, tim kuasa hukum akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersoalkan konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam mendakwa Yaqut.

"Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan untuk mempermasalahkan apa yang konstruksi hukum yang disampaikan di dalam tuntutan," kata Dodi.

Kuasa hukum Yaqut selanjutnya akan menjelaskan lebih rinci poin-poin dalam surat dakwaan yang mereka nilai bermasalah. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi #Kuota Haji #Maktour
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan US$ 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan