MerahPutih.com - Tim pengacara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, tetapi tidak muncul secara detail dalam dakwaan jaksa KPK.
Salah satu nama yang dipertanyakan adalah pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Pengacara Yaqut menilai, nama Fuad memiliki kaitan dengan rangkaian persoalan kuota tambahan haji yang dibahas dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Pengacara Gus Yaqut Bicara soal Dokumen Perkara yang Memuat 432 Saksi
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah membaca dokumen perkara yang memuat keterangan 432 saksi dan sembilan ahli.
Dari dokumen itu, kata dia, terdapat sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota di tingkat teknis.
Kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya.
kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8)
Mellisa juga mempertanyakan perbedaan informasi antara berita acara pemeriksaan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Apakah ada disparitas di sini? Ada yang ditutupi, ada yang dikurangi angkanya, ada yang sengaja ditambah," ujarnya.
Kuasa hukum Yaqut lainnya, Dodi Abdul Kadir, kemudian menyoroti nama Fuad Masyhur. Menurut Dodi, Fuad disebut dalam rangkaian perkara terkait kuota tambahan haji.
Baca juga:
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Bos Maktour Disebut Keberatan dengan Penolakan Gus Yaqut
Dodi menyebutkan dalam perkara penyelenggaraan haji 2022, Fuad disebut pernah menyampaikan keberatan setelah kuota tambahan yang dibahas ditolak Yaqut.
"Tadi jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, dan yang kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad," kata Dodi.
Ia menilai, rangkaian tersebut penting untuk melihat pihak mana yang memiliki kepentingan terhadap kuota tambahan haji.
"Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung," ujarnya.
Baca juga:
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Dodi menyebutkan, tim kuasa hukum akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersoalkan konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam mendakwa Yaqut.
"Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan untuk mempermasalahkan apa yang konstruksi hukum yang disampaikan di dalam tuntutan," kata Dodi.
Kuasa hukum Yaqut selanjutnya akan menjelaskan lebih rinci poin-poin dalam surat dakwaan yang mereka nilai bermasalah. (Pon)